SE Mendikdasmen 7/2026, DPR Dorong Pemerintah Siapkan Skema Solusi Komprehensif
- 10 Mei 2026 11:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR RI mendorong, pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN.
- Politikus PKS ini menjelaskan, kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005.
- Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI mendorong, pemerintah segera menyiapkan skema solusi komprehensif terkait kebijakan penghapusan guru non-ASN. Tepatnya, solusi komperhensif di sekolah negeri paling lambat 1 Januari 2027.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih. Pernyataan itu, sekaligus merespons terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Politikus PKS ini menjelaskan, kebijakan melarang tenaga honorer sebenarnya sudah ada sejak tahun 2005. Tepatnya, melalui PP 48/2005, yang kemudian berlanjut pada UU 5/2014 tentang ASN.
“Artinya, kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya. Bila dihentikan namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri,” kata Fikri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Minggu, 10 Mei 2026.
Ia mengungkapkan, SE Mendikdasmen 7/2026 hanya akan efektif jika pemerintah memberikan kepastian bagi mereka yang sudah lama mengabdi. Ia juga meminta, para guru non-ASN untuk tetap tenang sembari menunggu formulasi kebijakan yang tepat dari pemerintah pusat.
"Rasa hawatiran ini bukan tanpa alasan. Data menunjukkan bahwa sekolah negeri di berbagai daerah masih bergantung pada guru honorer," ucap Fikri.
Di Jawa Tengah misalnya, kata Fikri, satu kabupaten dilaporkan bisa kekurangan hingga 800 guru. Jika dirata-rata, terdapat potensi kekurangan sekitar 17.000 guru di seluruh provinsi tersebut.
Diketahui, pemerintah telah menetapkan syarat ketat selama masa transisi hingga 31 Desember 2026. Guru non-ASN yang tetap mengajar harus terdaftar dalam Dapodik per 31 Desember 2024 dan aktif di satuan pendidikan daerah.
"Jika skema pengangkatan menjadi ASN (PNS atau PPPK) tidak dipercepat, dunia pendidikan dikhawatirkan akan mengalami krisis. Krisis tenaga pendidik, terutama di wilayah pelosok," kata Fikri.
Sebelumnya, Kemendikdasmen menjelaskan, guru non-ASN tetap alias honorer dapat mengajar sementara. Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani mengungkapkan, surat edaran melindungi guru non-ASN. Pemerintah daerah juga mendapat kepastian memperpanjang penugasan guru sementara.
“Surat edaran dibuat untuk memberikan ketenangan bagi guru non-ASN. Mereka tetap bisa mengajar sampai Desember 2026,” kata Nunuk melalui live instagram @nunuksuryani, Jumat 8 Mei 2026.
Menurutnya, banyak pemerintah daerah sempat ragu memperpanjang penugasan guru honorer. Keraguan muncul setelah aturan penghapusan status non-ASN diterapkan pemerintah pusat.
Meski demikian, lanjut dia, Kemendikdasmen kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait kebutuhan guru sekolah negeri. Langkah itu dilakukan agar proses pembelajaran tidak terganggu kekurangan tenaga pengajar.
Surat edaran juga mengatur skema pembiayaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri. Guru bersertifikat pendidik tetap bisa menerima tunjangan profesi.
“Sementara guru lainnya dapat dibantu melalui dana BOS sekolah. Jadi, guru non-ASN tetap memiliki kepastian bekerja,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....