Kemendikdasmen Catat 74 Persen Daerah Rampungkan Juknis SPMB
- 09 Mei 2026 16:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.
- Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, sebanyak 26 persen juknis kini masih diproses biro hukum daerah.
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 74 persen pemerintah daerah telah merampungkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027. Kemendikdasmen menilai progres tersebut penting menjaga kesiapan penerimaan murid baru.
Meski demikian, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, masih ada daerah tahap finalisasi. Sebanyak 26 persen juknis kini masih diproses biro hukum daerah.
Kemendikdasmen juga menerbitkan surat edaran tambahan terkait perubahan perhitungan daya tampung sekolah. Aturan itu melengkapi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
“Kami menerbitkan surat edaran tambahan karena ada perubahan perhitungan daya tampung rombongan belajar,” kata Gogot dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.
Pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan juknis sesuai jenjang pendidikan masing-masing. Kabupaten dan kota mengatur PAUD hingga SMP, sedangkan provinsi mengatur SMA dan SMK.
Kemendikdasmen juga melibatkan BBPMP untuk menghitung daya tampung setiap daerah. Langkah itu dilakukan agar persoalan dapat diselesaikan langsung di tingkat provinsi.
“Masih ada juknis daerah dalam proses biro hukum. Kemudian dilakukan penandatanganan kepala daerah,” ujarnya.
Kemendikdasmen mendorong pelibatan sekolah swasta dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Langkah itu untuk memastikan siswa kurang mampu tetap memperoleh akses pendidikan.
Sebanyak 78 pemerintah daerah kini memberi bantuan pendidikan kepada sekolah swasta dan siswa. Provinsi Banten tercatat memiliki intervensi sekolah swasta terbesar secara nasional.
Kemendikdasmen juga mengunci data daya tampung sekolah melalui sistem Dapodik setelah juknis disahkan. Kebijakan itu dilakukan mencegah praktik jual beli kursi saat penerimaan murid baru.
“Begitu juknis ditandatangani, data langsung kami kunci di Dapodik. Jadi tidak ada praktik jual beli kursi,” ucap Gogot, tegas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....