Wamen LH Minta Pemprov DKI Perkuat Dukungan Program Pilah Sampah
- 08 Mei 2026 15:28 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- KLH meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan dukungan untuk program pemilahan sampah
- Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan dukungan untuk program pemilahan sampah. Ia berharap program tersebut lebih tertstruktur dan efektif.
“Dua kelurahan di DKI Jakarta dalam mendukung pencanangan pemilahan sampah 100 persen DKI Jakarta yang ditargetkan pada 1 Agustus 2026. Saya lihat ini masih bergantung pada kesadaran masyarakat, sehingga butuh kinerja Dinas LH DKI agar program pilah sampah,” kata Diaz lewat keterangannya, Jumat, 8 Mei 2026.
Di RW 05 Cipinang Melayu, warga mengolah sampah organik melalui budidaya maggot. Dengan melibatkan sekitar 200 rumah tangga yang telah memilah sampah organiknya.
Sementara di RW 016 Kelurahan Penggilingan, sebanyak 150 rumah telah menjalankan pemilahan sampah organik untuk dijadikan kompos. Sepanjang 2025, koperasi kompos di wilayah tersebut berhasil mengolah 18,7 ton sampah organik dapur menjadi pupuk kompos.
Diaz mengapresiasi inisiatif warga yang secara mandiri memilah dan mengolah sampah dari rumah. Menurutnya, dukungan pemerintah perlu diperkuat menjelang deklarasi gerakan pilah sampah seluruh DKI Jakarta.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur Julius Monangta mengatakan pihaknya akan segera memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung program pilah sampah. Seperti ember kecil dan tong penampungan sampah organik.
“Sesuai arahan Pak Wamen, di bulan Mei kami harap seluruh sarana dan prasarana dapat terpenuhi. Dan nantinya bisa berjalan bersama dengan pendamping untuk ikut mengedukasi warga,” kata Julius.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah. Aturan tersebut mewajibkan warga memilah sampah rumah tangga ke dalam empat kategori.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....