RDF dan Peran Warga jadi Andalan Pemerintah Atasi Krisis Sampah Nasional
- 30 Apr 2026 15:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah mengandalkan inovasi masyarakat dan penguatan peran warga dalam menuntaskan persoalan sampah nasional
- Pemerintah telah memetakan sedikitnya 36 daerah aglomerasi yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah mengandalkan inovasi masyarakat dan penguatan peran warga dalam menuntaskan persoalan sampah nasional. Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat menegaskan persoalan sampah ditargetkan rampung paling lambat 2028.
Jumhur mengatakan, pendekatan penanganan sampah tidak lagi semata mengandalkan intervensi pemerintah, melainkan dikombinasikan dengan gerakan berbasis komunitas. KLH juga memperkuat mitigasi menghadapi ancaman El Nino yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Pemerintah telah memetakan sedikitnya 36 daerah aglomerasi yang menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari. Wilayah tersebut menjadi prioritas karena besarnya volume timbulan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
“Ini sedang berjalan, nanti kita evaluasi terus seberapa jauh kecepatannya untuk segera menjadi kenyataan. Kita dorong karena ini urgent dan jumlahnya besar,” ujar Jumhur, lewat keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Salah satu solusi yang diandalkan adalah pengolahan sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF). Teknologi ini disebut sebagai inovasi masyarakat yang tidak hanya mengurangi beban sampah, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru.
“RDF itu karya dari masyarakat. Bahkan bisa menciptakan ribuan tenaga kerja dari mulai kelurahan. Hasilnya bisa jadi bahan bakar, genting, paving block, dan lain-lain,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, akan melakukan supervisi ketat melalui skema terintegrasi serta memastikan koordinasi lintas sektor berjalan efektif. Dukungan kebijakan dan fasilitasi juga disiapkan agar inisiatif lokal dapat berkembang menjadi solusi berskala nasional.
Selain persoalan sampah, Jumhur turut menyoroti perlunya evaluasi implementasi Undang-Undang Cipta Kerja. Khususnya dalam aspek pelibatan masyarakat dan perlindungan kelompok rentan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan ke depan tidak boleh lagi bersifat ekstraktif yang berpotensi merugikan masyarakat. “Tidak boleh lagi ada pembangunan yang membuat orang tergusur atau menjadi kurang sejahtera,” ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....