Mendikdasmen Tanggapi Isu Guru Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

  • 07 Mei 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan isu larangan guru non-ASN mengajar mulai 2027 tidak benar dan pemerintah tetap menjamin keberlangsungan pembelajaran.
  • Pemerintah menyiapkan formasi guru bertahap agar tenaga pendidik non-ASN memiliki peluang menjadi ASN secara berkelanjutan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menanggapi isu yang menyebut guru non-ASN dilarang mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Isu ini mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026

Mendikdasmen Abdul Muti menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran serta memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru. "Ini merupakan langkah penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang stabil, meningkatkan kualitas pendidikan nasional di masa depan," ujar Mu’ti dalam keterangan pers di Kantor Bakom Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.

Ia mengatakan, pemerintah bersama Kementerian PANRB dan kementerian terkait telah menyiapkan langkah strategis pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui pembukaan dan penetapan formasi kebutuhan guru pada tahun 2026 dan seterusnya.

Dengan mekanisme tersebut, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga memastikan tersedia jalur karier yang lebih jelas bagi tenaga pendidik.

"Bagi yang lolos seleksi, statusnya akan bertransformasi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga memberikan jalur karier yang lebih jelas dan berkelanjutan," ucap Mu’ti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani memastikan pemerintah tetap memprioritaskan kepentingan guru. Pemerintah juga menjamin layanan pendidikan bermutu tetap berjalan di seluruh satuan pendidikan.

"Pemerintah memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap memprioritaskan kepentingan terbaik para guru dan tenaga kependidikan. Juga memastikan hadirnya layanan pendidikan yang bermutu di setiap satuan pendidikan," kata Nunuk.

Nunuk menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan skema yang lebih jelas untuk menjamin kesejahteraan serta masa kerja guru non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja tetap memperoleh tunjangan profesi sesuai aturan berlaku.

"Sedangkan bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, tetap akan mendapatkan insentif dari pemerintah. Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan," kata Nunuk.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....