Penghapusan Status Honorer dalam UU ASN, DPR Was-Was Muncul Ketidakpastian Baru

  • 05 Mei 2026 13:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku.
  • Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti menilai, kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru.
  • Jika persoalan ini tidak ditangani dengan hati-hati, maka ini bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Aziz Subekti menilai, kebijakan penghapusan status honorer dalam UU ASN berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru. Kepastian ini terutama bagi para guru honorer yang tidak terakomodasi dalam sistem pengangkatan skema PPPK.

"Jika persoalan ini tidak ditangani dengan hati-hati, maka ini bisa berubah menjadi pengabaian yang dilegalkan. Apa yang dialami guru non-ASN ini bukan sekadar ketimpangan ekonomi, melainkan pengingkaran terhadap martabat profesi pendidik," kata politikus Gerindra ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Azis mengungkapkan, kebijakan penataan guru honorer melalui skema PPPK memang telah menjadi langkah awal. Sebab, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat menjadi PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Meski begitu, Azis menyampaikan, angka ini belum mampu menjawab keseluruhan persoalan. Karena, masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status.

"Terutama akibat persoalan data. Lalu keterbatasan formasi dan ketidaksinkronan kebijakan pusat dan daerah," ucap Aziz.

Ke depannya, Aziz mendorong, pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait haru secara nyata bagi para guru honorer. Terlebih, negara memiliki utang moral dan konstitusional kepada guru non-ASN yang telah mengisi kekosongan negara selama bertahun-tahun.

"Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil, bukan sekadar asumsi birokratis," ujar Aziz.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 424 guru non-ASN di Kabupaten Buleleng, Bali, menunggu kepastian kebijakan. Tepatnya, setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.

Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Surya Bharata mengatakan, pihaknya masih mengkaji implikasi kebijakan SE Mendikdasmen 7/2026. “SE ditujukan kepada bupati itu kan, kami sudah buat telaah, nanti dengan bupati logisnya nanti seperti apa,” ujar dia saat dikonfirmasi, Senin, 4 Mei 2026.

Dalam surat edaran tersebut, guru non-ASN hanya diperkenankan bertugas di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Setelah batas waktu tersebut, sekolah negeri tidak lagi diperbolehkan mempekerjakan tenaga non-ASN.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....