Jaga Indonesia Pintar Perketat Pengawasan Dana Bantuan Pendidikan
- 07 Mei 2026 07:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah terus berupaya menghadirkan tata kelola bantuan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
- Salah satunya melalui sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui platfrom Jaga Indonesia Pintar.
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah terus berupaya menghadirkan tata kelola bantuan pendidikan yang bersih, transparan, dan berkeadilan. Salah satunya melalui sinergi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kejaksaan Republik Indonesia melalui platfrom Jaga Indonesia Pintar.
“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti dałam acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia mengatakan, evaluasi pelaksanaan PIP masih menemukan sejumlah kendala. Terutama terkait ketepatan sasaran penerima dan mekanisme pencairan dana yang belum sepenuhnya sesuai prosedur.
“Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kualitas data penerima dengan melibatkan satuan pendidikan. Tentu ini sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan,” ujarnya.
Langkah ini, menurutnya penting untuk meminimalkan dua potensi kesalahan utama. Yakni exclusion error (siswa layak yang tidak menerima bantuan) dan inclusion error (penerima yang tidak memenuhi kriteria).
Melalui platform Jaga Indonesia Pintar, pengawasan dilakukan secara lebih terbuka dengan melibatkan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat. Sistem ini memungkinkan pemantauan yang lebih komprehensif terhadap proses penyaluran bantuan.
Kemendikdasmen juga menekankan peran strategis sekolah dalam proses verifikasi calon penerima. Sekolah diminta memastikan bahwa usulan penerima benar-benar berasal dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah harus memastikan bahwa yang diusulkan benar-benar membutuhkan. Ini adalah hak bagi mereka yang kurang mampu,” ucap Suharti, tegas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani mengatakan, pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci dalam menjaga akuntabilitas penyaluran dana pendidikan di tengah luasnya wilayah Indonesia. “Melalui sistem yang terintegrasi, kami bisa memonitor langsung laporan di lapangan, termasuk memastikan apakah bantuan yang diterima siswa itu utuh atau mengalami pemotongan,” ujar Reda
Menurutnya, pengawasan PIP ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM). Khususnya melalui sektor pendidikan.
Reda menekankan, keberhasilan program bantuan pendidikan tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran. Namun, juga oleh tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Harapannya, program ini benar-benar memberi manfaat bagi siswa. Sekaligus mendukung lahirnya generasi yang berkualitas dan unggul,” katanya.
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad mengatakan, keberhasilan pengawasan program strategis seperti PIP tidak dapat dilakukan secara parsial. Melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak.
“Tidak ada superman, yang ada super team. Kolaborasi menjadi kunci agar bantuan pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujar Raffi.
Untuk itu, ia mengapresiasi langkah Kemendikdasmen yang menggandeng Kejaksaan RI dalam memperkuat pengawasan berbasis digital melalui platform Jaga Indonesia Pintar. Kolaborasi ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menutup celah penyimpangan sekaligus meningkatkan kepercayaan publik.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan bantuan pendidikan bersih dari penyimpangan. Sekaligus tepat sasaran,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....