Kemendikdasmen Ubah Skema Penyaluran PIP agar Terserap Optimal
- 06 Mei 2026 16:35 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah skema usulan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
- Wamendikdasmen KemenAtip Latipulhayat mengatakan, perubahan skema tersebut dana PIP dapat terserap secara optimal.
RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan mengubah skema usulan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, perubahan skema tersebut dana PIP dapat terserap secara optimal.
Berdasarkan data yang ia peroleh, terdapat dana senilai lebih dari Rp600 miliar kembali ke kas negara akibat kendala teknis dan geografis di lapangan. Bahkan, pengembalian dana itu, mayoritas bukan disebabkan oleh pelanggaran, melainkan ketidaktahuan penerima serta alur birokrasi yang kurang efisien.
“Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan. Kemudian, alasan geografis sehingga ini akan kita perbaiki,” kata Atip dałam acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI sekaligus peluncuran Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.
Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir adanya pengendapan dana, pemerintah kini mengkaji perubahan kebijakan pengusulan penerima PIP. Nantinya, pengajuan dilakukan langsung pihak sekolah, bukan lagi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) pemerintah daerah.
“Hal ini tujuannya agar pilihannya betul-betul sampai ke sasaran. Jadi, jangan sampai ada yang berhak menerima malah tidak menerima. Jadi nanti akan kita perbaiki secepatnya,” ucapnya, tegas.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, kebocoran penyaluran PIP paling banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan. Karena itu, akses pelaporan diberikan langsung kepada siswa penerima manfaat maupun calon penerima manfaat, bukan kepada pihak sekolah.
“Nah pelaporannya itu bisa mengenai, wah ini memang sudah diterima full ya siswanya, oh ternyata ada yang cuma setengah diterimanya, oh ternyata ada yang cuma seperempat,” kata Reda.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, pemerintah mendorong perbaikan kualitas data penerima dengan melibatkan satuan pendidikan. Di mana mereka berperan sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan.
Langkah ini, menurutnya penting untuk meminimalkan dua potensi kesalahan utama. Yakni, exclusion error (siswa layak yang tidak menerima bantuan) dan inclusion error (penerima yang tidak memenuhi kriteria).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....