Kolaborasi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Awasi PIP Melalui Jaga Indonesia Pintar

  • 06 Mei 2026 16:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kemendikdasmen berkolaborasi dengan Kejaksaan RI perkuat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
  • Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam peluncuran program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar.
  • Kolaborasi ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan PIP benar-benar tepat sasaran.

RRI.CO.ID, Bandung - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkolaborasi dengan Kejaksaan RI untuk memperkuat pengawasan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam peluncuran program Jaksa Garda (Jaga) Indonesia Pintar di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 6 Mei 2026.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan, kolaborasi ini bertujuan memastikan penyaluran bantuan PIP benar-benar tepat sasaran. “PIP bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dan mengurangi bahkan memutus angka anak putus sekolah,” kata Atip.

Menurutnya, masih ditemukan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan PIP. Termasuk sistem penyaluran yang belum berjalan optimal hingga adanya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan.

“Nah, di dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan secara semestinya. Maka dalam kegiatan ini akan dilakukan perbaikan-perbaikan agar PIP itu tepat sasaran,” katanya, menjelaskan.

Kemendikdasmen, lanjut dia, juga akan mengkaji pengajuan PIP yang selama ini diajukan oleh dinas pendidikan pemerintah daerah. Di mana nantinya akan diajukan oleh pihak sekolah.

“Selama ini kan (PIP) itu diajukan oleh dinas ya, sementara di lapangan yang lebih mengetahui itu adalah sekolah. Jadi kita akan kaji kemungkinannya untuk pengajuannya langsung oleh sekolah,” ujarnya.

“Hal ini tujuannya agar pilihannya betul-betul sampai ke sasaran. Jadi, jangan sampai ada yang berhak menerima malah tidak menerima. Jadi nanti akan kita perbaiki secepatnya,” ucapnya, tegas.

Atip mengatakan, PIP yang diluncurkan sejak 2014 bertujuan untuk memutus rantai kemiskinan dan mengurangi anak putus sekolah karena ekonomi. Secara umum, menurutnya program ini bagus memberikan dampak positif, namun dalam pelaksanaannya banyak kekurangan.

Bahkan, lanjut dia, saat ini terdapat laporan pengembalian dana PIP ke kas negara mencapai Rp600 miliar lebih. Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang bukan disebabkan adanya pelanggaran.

“Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan. Kemudian, alasan geografis sehingga ini akan kita perbaiki,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani mengatakan, Jaga Indonesia Pintar merupakan sebuah platform pelaporan. Di mana penerima manfaat maupun calon penerima manfaat PIP menyampaikan laporan secara langsung.

“Harapannya, dengan kita memberikan link pelaporan ini, mereka bisa melakukan pelaporan secara langsung. Laporannya itu bisa mengenai sudah diterima full pihak siswanya, ada yang cuma setengah diterimanya, dan lainnya,” kata Reda.

Menurutnya, laporan yang masuk dapat berupa indikasi pemotongan dana bantuan, penyaluran tidak penuh. Bahkan, hingga dugaan penyimpangan lainnya dalam proses pencairan PIP.

“Nah pelaporannya itu bisa mengenai, wah ini memang sudah diterima full ya siswanya. Kemudian, ternyata ada yang cuma setengah diterimanya, oh ternyata ada yang cuma seperempat,” katanya.

Ia menekankan, jika ada laporan yang diterima mengandung unsur pidana maka akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sementara jika berkaitan dengan administrasi atau tata kelola, laporan akan diteruskan kepada Kemendikdasmen untuk ditangani lebih lanjut.

“Kalau memang ternyata itu bukan pelanggaran pidana, nanti Kemendikdasmen yang menindaklanjutinya. Bisa teguran atau perbaikan tata kelola,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti mengatakan, kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menghadirkan tata kelola bantuan pendidikan. Utamanya yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kolaborasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum. Sekaligus memastikan penyaluran dana PIP berjalan bersih dan akuntabel,” ujar Suharti.

Meski demikian, ia mengakui evaluasi pelaksanaan PIP masih menemukan sejumlah kendala. Terutama terkait ketepatan sasaran penerima dan mekanisme pencairan dana yang belum sepenuhnya sesuai prosedur.

Untuk itu, pemerintah mendorong perbaikan kualitas data penerima. Dalam hal ini dengan melibatkan satuan pendidikan sebagai pihak yang paling memahami kondisi riil siswa di lapangan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....