Jimly Dorong Reformasi Lembaga Hukum dan Kehakiman
- 06 Mei 2026 23:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, mendorong reformasi lembaga hukum dan kehakiman
- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 Prof. Jimly Asshiddiqie menilai kenaikan gaji hakim tak sebanding dengan kekuasaan hakim dalam proses peradilan
- Presiden Prabowo Subianto menekankan, reformasi kelembagaan negara, sebagai pengingat makna perjalanan reformasi bangsa Indonesia
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Prof. Jimly Asshiddiqie, mendorong reformasi kelembagaan bidang hukum dan kehakiman. Hal ini disampaikannya, usai mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pertemuan yang digelar pada Selasa, 5 Mei 2026 tersebut, dalam rangka penyerahan hasil kerja KPRP kepada Presiden. Laporan itu memuat sejumlah rekomendasi yang disusun KPRP, sebagai upaya mereformasi institusi Polri.
Selain mereformasi institusi kepolisian, namun yang tidak kalah pentingnya ditekankan Prof. Jimly, yakni lembaga peradilan. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008 itu, menilai reformasi yang diperlukan di lembaga peradilan, terkait penguatan kekuasaan hakim.
“Lembaga-lembaga penegak hukum, ini juga memerlukan evaluasi. Sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi,” kata Prof. Jimly dalam konferensi persnya, dikutip di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2026.
Terkait kekuasaan kehakiman ini, lebih lanjut Prof. Jimly juga menyoroti gaji hakim di Indonesia. Kenaikan gaji hakim ini dinilainya, tidak sejalan dengan realitas kekuasaan hakim dalam proses penegakkan hukum.
“Bukan hanya (hakim) naik gaji, tapi juga ya secara menyeluruh terpadu. Tapi, kita mulai dari polisi dulu,” ujarnya.
Sebelumnya ia juga mengatakan bahwa reformasi kelembagaan negara lainnya, juga menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menekankan reformasi kelembagaan, bukan hanya sekedar seremonial, namun juga untuk memaknai perjalanan bangsa Indonesia melewati reformasi.
“Bapak Presiden tadi juga memberi arahan, bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi. Apalagi, kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi,” ucap Prof. Jimly.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....