Jimly Usulkan Peraturan yang Mewajibkan Polri Menjalankan Rekomendasi KPRP
- 05 Mei 2026 20:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyerahkan laporan rekomendasi perbaikan Polri ke Presiden Prabowo Subianto
- Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie, mengusulkan dibentuknya peraturan yang mewajibkan Polri mengikuti rekomendasi KPRP
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jimly Asshiddiqie mengatakan telah menyerahkan 10 buku ke Presiden Prabowo Subianto. Buku-buku tersebut merupakan hasil kerja KPRP, dalam mentusun usulan dan rekomendasi reformasi institusi Polri.
Usai melakukan pertemuan dengan Kepala Negara, Jimly menuturkan bahwa pemerintah perlu membentuk atau merevisi peraturan terkait rekomendasi KPRP. Tujuannya dikatakan Jimly, agar hasil rekomendasi KPRP, dapat ditindaklanjuti sebagai langkah mereformasi Polri.
"Kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri, yang nanti akan di follow up dengan adanya Peraturan Pemerintah atau Perpres berikut Inpres. Memberikan intrsuksi kepada Kapolri dan jajaran, untuk menjalankan rekomendasi yang sudah disepakati di dalam laporan ini," kata Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.
Tidak hanya terkait reformasi Polri namun dijelaskannya, rekomendasi KPRP juga berkaitan dengan aturan-aturan yang berlaku di institusi tersebut. Setidaknya diungkapkan Ketua KPRP, rekomendasi yang diserahkan ke Presiden Prabowo, juga menyasar 32 peraturan di tubuh Polri.
"Di dalamnya agenda untuk reformasi internal yang harus mengubah sekitar atau bukan sekitar, sudah kita hitung. Delapan Perpol (Peraturan Polri), dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri)," ujarnya.
Jimly Asshiddiqie berharap, hasil kerja tim KPRP yang tertuang dalam rekomendasi itu dapat segera dituntaskan. Sebab ditegaskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2003-2008, rekomendasi yang disusun KPRP merupakan usulan perbaikan yang cukup panjang.
| Baca juga: Mahfud MD Beberkan Hasil Kerja KPRP |
"Diharapkan selesai sampai 2029. Apa yang kami hasilkan ini, bukan hanya agenda jangka pendek, tapi juga sampai jangka menengah sampai 2029," kata Jimly.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....