DPR Tegaskan Penting Implementasi KUHP-KUHAP Baru dalam Penanganan Narkoba
- 26 Apr 2026 10:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan, pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru di lapangan
- Politikus Gerindra ini menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru tersebut menitikberatkan pada keadilan restoratif bagi pengguna narkotika.
- Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono menegaskan, pentingnya implementasi KUHP dan KUHAP baru di lapangan. Terutama, dalam penanganan perkara Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya (Narkoba).
Politikus Gerindra ini menjelaskan, KUHP dan KUHAP baru tersebut menitikberatkan pada keadilan restoratif bagi pengguna narkotika. Serta penindakan tegas terhadap bandar dan jaringan kartel.
“Peredaran narkoba, tadi kami pun menitipkan pesan terhadap BNN. Bahwa narkoba itu memang menjadi musuh besar kita semua,” kata Bimantoro dalam keterangannnya seperti dilansir laman DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Minggu, 26 April 2026.
Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, ia mengungkapkan, maka penegakan hukum harus dilakukan secara lebih terukur. “Harus ada mens rea di saat kita ingin menentukan proses penegakan hukum,” ucap Bimantoro.
Menurut Bimantoro, aparat harus memprioritaskan penindakan terhadap pelaku utama dalam jaringan narkotika. Di sisi lain, pengguna narkoba yang terbukti sebagai korban harus mendapatkan pendekatan berbeda.
"Tetap yang harus diburu dan yang harus dirantas yaitu adalah bandar, yang harus dibongkar yaitu adalah kartel. Apabila terbukti sebagai pengguna dan hanya menjadi korban, ya kita harus memaksimalkan untuk bisa diarahkan ke rehabilitasi,” ujar Bimantoro.
Tak hanya itu, Bimantoro juga menyoroti, kondisi lembaga pemasyarakatan yang mengalami kelebihan kapasitas. “Mengingat hari ini over capacity di lapas pun sudah sangat besar sekali, agar tidak ada pencampuran juga,” kata Bimantoro.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mendorong, seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia agar lebih responsif dalam melakukan sosialisasi. Yakni, sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota sebenarnya telah memiliki instrumen sosialisasi yang cukup lengkap. Seperti keberadaan kepala biro hukum atau kepala bagian hukum di masing-masing daerah.
"Dengan memanfaatkan perangkat tersebut, diharapkan masyarakat bisa memperoleh pemahaman yang komprehensif terkait KUHP dan KUHAP yang baru. Oleh sebab itu, pemda juga dianjurkan untuk menggandeng perguruan tinggi dalam proses edukasi ini," kata Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi seperti dilansir Antara, Sabtu, 25 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....