KSPI Nilai Permenaker Outsourcing Belum Lindungi Pekerja
- 05 Mei 2026 15:34 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai penggunaan pekerja outsourcing semakin masif, termasuk di sektor inti seperti perbankan dan industri manufaktur.
- Pekerja alih daya dinilai minim perlindungan karena tidak memiliki hubungan kerja langsung, sehingga berisiko tidak mendapat jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan kepastian kerja.
- Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi, menyebut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih menuai polemik dan belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar terkait praktik outsourcing.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyoroti penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026. Peraturan ini dihadirkan untuk para pekerja alih daya (outsourcing) yang mulai berlaku sejak 30 April 2026.
Ia mengatakan, sebelum menilai aturan tersebut, perlu melihat fakta di lapangan yang menjadi dasar keberatan serikat pekerja. Menurutnya, penggunaan pekerja alih daya saat ini dinilai sudah terlalu masif, termasuk pada proses produksi langsung di industri manufaktur maupun lainnya.
"Pekerja alih daya digunakan secara luas di kegiatan inti. Misalnya, teller di bank yang merupakan fungsi utama operasional, hingga pekerja produksi seperti pengelasan di pabrik mobil," katanya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, para pekerja tersebut bekerja di suatu perusahaan, namun tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan perusahaan. Mereka disalurkan melalui perusahaan penyedia jasa outsourcing.
Kondisi tersebut, lanjutnya, berdampak pada minimnya perlindungan terhadap pekerja. Ia mencontohkan, ketika pekerja sakit, tidak semua mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai.
Selain itu, setelah kontrak kerja berakhir, pekerja juga kerap tidak memperoleh jaminan hari tua maupun jaminan sosial lainnya. "Akibatnya, pekerja tidak memiliki kepastian masa depan karena perlindungan yang diterima sangat minim," ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Ashabul Kahfi memberikan sejumlah catatan krusial terkait Undang-Undang Ketenagakerjaan. Khususnya pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menilai, regulasi yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli ini menuai polemik. Hal itu dikarenakan dianggap belum sepenuhnya menjawab keresahan kelompok buruh terkait praktik outsourcing.
"Kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....