PDIP Sebut Outsourcing jadi Salah Satu Isu Utama Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

  • 04 Mei 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PDIP menyerap aspirasi publik dalam penyusunan RUU Ketenagakerjaan dengan menyoroti isu outsourcing sebagai perhatian utama.
  • Regulasi ini ditargetkan rampung 2026 dan diharapkan adil, rasional, serta berpihak pada buruh.

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPP PDIP Charles Honoris, mengatakan partainya tengah fokus menyerap aspirasi masyarakat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah praktik alih daya atau outsourcing.

Charles menyampaikan, berbagai masukan dari masyarakat, khususnya serikat pekerja, akan menjadi dasar dalam menentukan substansi regulasi. “Beberapa isu termasuk outsourcing akan menjadi bahan pertimbangan utama,” ujar Charles dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu, 3 Mei 2026.

Menurutnya, RUU Ketenagakerjaan yang ditargetkan rampung akhir 2026 harus mampu menghadirkan regulasi yang rasional dan dapat diterima semua pihak. Karena itu, proses penyusunan perlu dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi dunia kerja saat ini.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu juga menegaskan Fraksi PDIP berkomitmen mengawal substansi krusial dalam pembahasan RUU tersebut. Namun, komitmen itu harus didukung dengan landasan aspirasi yang kuat dari berbagai elemen masyarakat.

Ia menyebutkan, pihaknya akan mendengarkan masukan dari serikat pekerja sebelum menentukan prioritas kebijakan dalam RUU Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan pekerja dan dunia usaha.

“Jadi kami akan mendengarkan dulu masukan dari masyarakat termasuk kelompok serikat pekerja,” kata Charles. Ia menekankan partisipasi publik menjadi kunci dalam penyusunan regulasi yang komprehensif.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta jajaran pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama DPR RI. Presiden menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dirampungkan paling lambat pada akhir tahun 2026.

Presiden menegaskan regulasi ketenagakerjaan baru harus berpihak kepada kepentingan dan perlindungan buruh Indonesia. “Saya telah memberi instruksi kepada Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Hukum untuk segera bersama DPR menyelesaikan RUU Ketenagakerjaan,” ujar Presiden saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.

Menurut Presiden, pemerintah ingin memastikan regulasi baru mampu memberikan kepastian kerja bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah juga menargetkan aturan tersebut dapat menjawab berbagai tantangan dunia kerja modern.

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan saat ini menjadi salah satu isu prioritas nasional. Regulasi baru diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk praktik outsourcing dan perlindungan hak pekerja.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....