Korban Kekerasan Seksual di Kampus Kerap Tak Melapor, Ini Alasannya
- 16 Apr 2026 16:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketimpangan relasi antara dosen-mahasiswa atau guru-murid membuat korban takut melapor, terutama karena khawatir terhadap masa depan.
- Banyak lembaga masih cenderung menjaga nama baik, sementara pelecehan ringan seperti candaan seksual sering dianggap wajar sehingga memperkuat budaya diam.
- Pemerintah menyediakan jalur pelaporan melalui Satgas kampus, perguruan tinggi, hingga Inspektorat Jenderal, dengan berbagai bentuk laporan yang memudahkan korban.
RRI.CO.ID, Jakarta - Kekerasan seksual yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memicu reaksi keras dari banyak pihak. Ujaran mesum di ruang chat tersebut rupanya sudah terjadi dalam beberapa waktu.
Setelah kasus ini mencuat, beberapa dugaan kasus dari kampus lain pun ikut muncul ke permukaan. Kemunculan ini pertama kali terlihat di media sosial, terutama X.
Dalam banyak kasus kekerasan seksual, tidak jarang korban baru melapor belakangan atau bahkan tidak melapor sama sekali. Meskipun hal tersebut berarti korban menanggung semua dampaknya sendirian.
Pengamat pendidikan lulusan magister Universitas Airlangga, Bukik Setiawan menjelaskan mengapa korban kekerasan seksual kerap memilih diam. "Korban memilih tidak melapor karena takut kehilangan masa depan, bukan lantaran kekerasan yang dialami ringan," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima RRI, Kamis, 16 April 2026.
Ketakutan untuk melapor tersebut dilatarbelakangi relasi kuasa yang timpang. Di dunia pendidikan, relasi yang timpang ini bisa ditemukan pada antara dosen terhadap mahasiswa, dan guru terhadap murid.
"Relasi kuasa yang timpang, menurutnya, adalah salah satu dari tiga masalah utama kasus kekerasan yang terus muncul. Walaupun sudah ada berbagai aturan, satgas, hingga sosialisasi pencegahan.
Masalah utama lainnya adalah banyak lembaga yang masih refleks menjaga nama baik institusi, alih-alih melindungi korban. Kemudian, masalah terakhir adalah pemakluman terus-menerus terhadap pelecehan yang dianggap kecil.
Beberapa pelecehan yang dianggap kecil seperti komentar seksual, candaan cabul, dan siulan. Adapun sentuhan yang tidak diinginkan korban, dan intimidasi secara digital.
"Kekerasan seksual sulit hilang karena pendidikan kita masih terlalu sering melindungi yang kuat. Dan belum sungguh-sungguh berpihak pada yang rentan," ujarnya.
Ia menegaskan, di Indonesia aturan rajib dibuat tapi belum ada keberanian yang cukup. Terutama untuk membongkar budaya diam, budaya takut, dan budaya memaklumi.
Bagaimana Jika Mengalami Kekerasan Seksual di Kampus?
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memiliki protokol untuk mewadahi pelaporan kekerasan seksual. Ketentuannya dimuat dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus masing-masing
Perguruan tinggi yang bersangkutan. Dan/atau
Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Pelapor bisa melaporkan dugaan kekerasan seksual ke:
1. Satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di kampus masing-masing
2. Perguruan tinggi yang bersangkutan, dan/atau
3. Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek.
Adapun bentuk laporan yang bisa disampaikan langsung, diantaranya:
1. Surat tertulis
2. Telepon
3. Pesan singkat elektronik
4. Surat elektronik, dan/atau
5. Bentuk penyampaian lain yang memudahkan pelapor.
Setelah menyesuaikan bentuk laporan. Para pelapor bisa mengisi laporan tersebut sebagai berikut.
1. Nama dan alamat pelapor
2. Nama dan alamat terlapor
3. Waktu dan tempat terjadinya peristiwa
4. Uraian dugaan kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....