Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Ditindak Tegas

  • 04 Mei 2026 09:06 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat bertindak tegas, transparan, dan berkeadilan menangani kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kabupaten Pati.

RRI.CO.ID, Jakarta – Aparat kepolisian diminta bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus kekerasan seksual di sebuah pesantren di Kabupaten Pati. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Senin 4 Mei 2026 di Jakarta.

“Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” ujarnya. Selain itu, lanjut dia, harus dipastikan proses hukum berjalan tegas dan berkeadilan.

Arifah menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan penguatan instrumen hukum perlindungan anak dalam kasus tersebut. Menurut dia, langkah cepat aparat, termasuk penahanan tersangka, diperlukan untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan menjamin kelancaran proses penyidikan.



Penggunaan Pasal 45 Undang-Undang tersebut sangat memungkinkan penyidik segera menahan tersangka,” ujarnya. “Hal ini krusial untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan memastikan proses hukum berjalan lancar.”

Menteri menambahkan pihaknya mendorong penguatan program Pesantren Ramah Anak untuk mencegah kekerasan seksual kepada para santri. Ini dilakukan agar lingkungan pendidikan keagamaan benar-benar menjadi ruang aman dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan seksual.

Pelaksana Tugas Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan pihaknya akan mengawal penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Menurut dia, perlindungan menyeluruh bagi korban akan menjadi prioritas.

Hal itu dilakukan mulai dari pendampingan psikologis, hukum, medis, serta dukungan sosial secara menyeluruh. “Kami berkomitmen mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dengan mengedepankan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....