Ketidakjelasan Status Dokter Magang, DPR: Berdampak Lemahnya Perlindungan Hak

  • 05 Mei 2026 11:13 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi IX DPR RI menegaskan, program dokter internship (magang) harus menjadi proses pembelajaran membangun kompetensi dan kemandirian.
  • Politikus PKS ini menyoroti, ketidakjelasan status peserta dokter internship, di antara posisi sebagai peserta didik dan tenaga layanan kesehatan.
  • Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi IX DPR RI menegaskan, program dokter internship (magang) harus menjadi proses pembelajaran membangun kompetensi dan kemandirian. Jadi, bukan menggantikan peran tenaga medis penuh tanpa pengawasan memadai.

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani. Politikus PKS ini menyoroti, ketidakjelasan status peserta dokter internship, di antara posisi sebagai peserta didik dan tenaga layanan kesehatan.

“Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak. Termasuk terkait jam kerja, jaminan kesehatan, serta kepastian kesejahteraan,” kata Netty dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026.

Ia juga menyoroti, kasus meninggalnya dokter muda Myta Aprilia Azmy selaku peserta program internship. Dokter Myta diketahui menjalani proses magang di RSUD KH Daud Arif, Jambi.

Dalam kasus ini, ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap sistem supervisi dan pendampingan di lapangan. Mengingat, banyak laporan yang menyebutkan dokter magang memiliki beban kerja berat.

“Banyak laporan yang menunjukkan beban kerja tinggi, bahkan melebihi batas, serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi dokter muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien,” ucap Netty.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes tengah menginvestigasi kematian Myta Aprilia Azmy, dokter magang di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Jambi. Penelusuran dilakukan, setelah muncul laporan dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya itu bekerja selama tiga bulan tanpa libur.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya menyampaikan, investigasi dilakukan secara komprehensif untuk menelusuri seluruh rangkaian kejadian. Menurut Azhar, pemeriksaan mencakup pelayanan medis, tata kelola wahana internship, beban kerja, hingga pendampingan terhadap peserta program.

”Jika ada kesalahan, tentu pendamping ataupun pembimbing program iship (internship) harus bertanggung jawab. Selain itu, wakil direktur medis, kabag (kepala bagian) SDM, dan direktur RS bisa juga terkena," kata Azhar dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu, 3 Mei 2026.

Sebelum meninggal dunia, Myta diketahui masih menjalani aktivitas kedinasan seperti biasa. Namun, kondisi kesehatannya kemudian menurun dan sempat mendapatkan penanganan medis.

Kondisi dokter berusia 25 tahun itu dilaporkan semakin memburuk sebelum wafat. Saturasi oksigennya bahkan turun hingga di bawah 80 persen.

Ia sempat dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang. Sebelum akhirnya, mengembuskan napas terakhir pada 1 Mei 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....