Setara Dokter, Komisi X DPR Ingin Sejahterakan Guru Melalui RUU Sisdiknas
- 04 Mei 2026 13:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kurniasih Mufidayati menegaskan guru akan disejahterakan setara profesi dokter dalam RUU Sisdiknas.
- Penyederhanaan status guru, termasuk skema PPPK, dinilai penting untuk kepastian hukum tenaga pendidik.
- RUU Sisdiknas juga akan memuat Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan sebagai arah kebijakan jangka panjang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan profesi guru akan disejahterakan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, mengatakan jabatan pendidik diarahkan setara profesi dokter dalam regulasi baru.
Ia melihat, penghargaan terhadap profesi guru menjadi fondasi lahirnya berbagai profesi lainnya. "Pastinya kalau sudah profesi itu, kesejahteraannya harus ditingkatkan," ujar Kurniasih dalam keterangannya yang diterima RRI, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pengakuan profesionalitas guru harus dibuktikan melalui sertifikat pendidik. Menurutnya, maraknya perbedaan persepsi di lapangan muncul karena proses sertifikasi belum sepenuhnya tuntas.
Kurniasih menyoroti status kepegawaian guru yang masih terbagi dalam banyak kategori, diantaranya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Legislator itu menilai skema PPPK perlu dirapikan agar tidak membingungkan tenaga pendidik.
"Saya harap nanti gak boleh ada lagi PPPK yang paruh waktu, PPPK Honorer, kita pusing juga itu ya. Banyak banget kategorinya, klaster-klasternya itu, terlalu banyak," ujar Kurniasih.
Ia menilai pembagian kategori guru yang kompleks perlu segera disederhanakan. Politisi ini menyebut langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Kurniasih menyampaikan, pasal penetapan guru sebagai profesi diharapkan tetap dipertahankan hingga pengesahan. Legislator Komisi X ini menyebut parlemen telah mengakomodasi aspirasi tersebut dalam pembahasan.
"InsyaAllah mudah-mudahan ke depan bisa dirapikan, dan mudah-mudahan pasal ini tidak dihapus sampai disahkannya RUU Sisdiknas. Jadi kita sudah akomodir itu InsyaAllah," ucap Kurniasih.
Ia menjelaskan inovasi Rancangan Induk Pembangunan Pendidikan akan dimasukkan dalam RUU Sisdiknas. Lanjutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga arah pembangunan pendidikan tetap konsisten.
Kurniasih memandang rencana induk akan menjadi acuan bagi Menteri Pendidikan ke depan. Menurut dia, penyesuaian kebijakan tetap diperbolehkan selama mengacu pada kerangka tersebut.
"Ada yang sangat baru di sini (RUU Sisdiknas) itu adalah kita akan minta ada rancangan induk untuk perencanaan untuk pembangunan pendidikan. Supaya siapapun menterinya, kalaupun mau ada adjust itu, tetap berbasis kepada RIP ini," kata Kurniasih.
Ia menilai, kehadiran rencana induk memberi kepastian arah pembangunan pendidikan jangka panjang. Ia menyebut penyelesaian persoalan pendidikan membutuhkan rujukan hukum yang stabil.
"Jadi pendidikan, untuk menyelesaikan persoalan yang sekarang, ada rujukannya. Nanti diturunkan teknisnya ke peraturan pemerintah," ucap Kurniasih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....