Kolaborasi Bareng BPJPH, Barantin Perkuat Pengawasan Hayati dan Produk Halal

  • 04 Mei 2026 00:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperkuat sinergi dalam pengawasan keamanan hayati dan produk halal. Sinergi ini dilakukan melalui pertemuan yang berlangsung di kantor Barantin, Jakarta Pusat, Senin, 4 Mei 2026.

Pertemuan ini menjadi momen strategis dalam menyelaraskan peran kedua lembaga. Untuk memastikan lalu lintas komoditas yang aman, sehat, dan sesuai dengan ketentuan kehalalan.

Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding menyampaikan, Barantin memiliki tanggung jawab menjaga keamanan sumber daya hayati. Serta memastikan seluruh lalu lintas komoditas yang keluar dan masuk, maupun antararea di Indonesia, terjamin kesehatannya.

Ia menekankan komoditas berupa produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang dapat dikonsumsi oleh masyarakat itu. Juga perlu diperhatikan aspek kehalalannya.

"Indonesia merupakan negara dengan penduduknya yang mayoritas beragama Islam, sehingga aspek kehalalan juga harus diperhatikan. Dengan demikian, harmonisasi regulasi dan standar antara aspek kesehatan produk dan aspek kehalalan sangat diperlukan," kata Karding.

Dalam pertemuan ini, Kepala Barantin Abdul Kadir Karding bersama Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan membahas berbagai macam topik. Selain harmonisasi regulasi, keduanya juga berdiskusi.

Tentang pertukaran data dan integrasi sistem informasi, sosialisasi, desiminasi kebijakan pengawasan, peningkatan SDM dan pedoman teknis di masing-masing lembaga, pelaksanaan. Serta pengawasan terintegrasi hingga monitoring, evaluasi dan penyempurnaan kebijakan secara berkala.

"Harapannya, hal-hal tersebut menjadi pegangan awal kita dan dapat menjembatani kerja sama ini. Sehingga pengawasan kesehatan lalu lintas produk halal di lapangan dapat dilakukan secara efektif," kata Karding.

Adapun pengawasan keamanan dan mutu pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023, serta Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menekankan pentingnya tindakan karantina dan pengawasan terintegrasi. Terutama di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, demi terjaminnya keamanan dan kesehatan komoditas.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, kerja sama dengan Barantin merupakan salah satu rangkaian implementasi peningkatan keamanan komoditas dalam kebijakan Wajib Halal 2026. Sinergi dengan Barantin, lanjut dia, menjadi salah satu kunci agar pelaksanaan sertifikasi halal berjalan efektif tanpa menghambat arus lalu lintas komoditas.

Khususnya pada pintu pemasukan dan pengeluaran. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Yakni tentang Jaminan Produk Halal, seluruh produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. "Semua produk yang sehat bisa masuk ke Indonesia," kata Haikal.

"Bagi produk yang halal akan diberikan label halal dan produk yang tidak halal akan diberikan label non-halal. Label ini bukan hanya sekedar label, namun juga suatu bentuk kepercayaan bagi masyarakat."

Karding menambahkan, pada dasarnya jaminan produk halal merupakan kewajiban negara. Ia menuturkan, dengan adanya sertifikasi halal, tidak hanya memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui jaminan produk sehat dan halal.

Namun juga menjamin penguatan keamanan pangan dan daya saing ekspor produk pangan asal Indonesia. Karding pun berharap sinergi ini dapat memantapkan regulasi halal dan mengintensifkan pengawasan terhadap lalu lintas komoditas secara menyeluruh serta tertelusur.

Mulai dari pre-border, at border, hingga post-border. Karding mengatakan sertifikat halal akan menjadi dokumen pelengkap dalam tindakan karantina

"Sehingga sinergi antara Barantin dan BPJPH dapat mendukung terwujudnya sistem pengawasan yang terintegrasi, akuntabel. Serta mampu melindungi kepentingan masyarakat serta perekonomian nasional," ujar Karding.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....