DPR Harapkan Presiden Prabowo Reformasi Total Tata Kelola Guru Nasional
- 04 Mei 2026 11:56 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Komisi X DPR RI meminta, Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional.
- Politikus PKB ini mendorong, pemerintah segera mengangkat guru menjadi PNS, dan tidak di-cluster sebagai PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
- Sistem cluster guru saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui CPNS
RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI meminta, Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi total terhadap tata kelola guru nasional. Salah satunya, dengan menghapus skema atau cluster guru.
Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani. Politikus PKB ini mendorong, pemerintah segera mengangkat guru menjadi PNS, dan tidak di-cluster sebagai PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
“Sudah saatnya pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola guru di Indonesia. Sistem cluster guru saat ini, termasuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu, harus dihapus dan dilebur menjadi satu sistem kepegawaian nasional melalui CPNS,” kata Lalu dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 4 April 2026.
Ia menilai, kebijakan multi-skema dalam pengangkatan guru selama ini justru menimbulkan berbagai persoalan di lapangan. Yakni, mulai dari tumpang tindih regulasi, ketidakpastian status, hingga perlakuan yang dinilai diskriminatif terhadap tenaga pendidik.
“Ke depan rekrutmen guru harus disatukan melalui satu jalur nasional, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Dengan formasi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan riil di masing-masing daerah,” ucap Lalu.
Kemudian, Lalu juga menyoroti, masih banyaknya guru PPPK di berbagai daerah yang mengalami keluhan. Keluhan itu, mulai dari keterlambatan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya akibat lemahnya koordinasi tata kelola antara pemerintah pusat dan pemda.
“Banyak guru yang justru menjadi korban dari sistem yang tidak sinkron. Ada yang telat menerima gaji, ada ketidakjelasan pengembangan karier, bahkan muncul disparitas kesejahteraan antarwilayah,” ujar Lalu.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Pernyataan ini, diungkapkan Seskab RI, Teddy Indra Wijaya.
Menurut Seskab Teddy, salah satu langkah signifikan adalah kenaikan insentif bagi guru honorer. Meski, secara kewenangan guru honorer di bawah pemda, pemerintah pusat tetap memberikan tambahan insentif kepada guru sebagai bentuk dukungan.
“Dari tahun 2005 sampai 2025, ada namanya insentif. Dan baru naik di zaman Presiden Prabowo menjadi Rp400 ribu,” ucap Seskab di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan tunjangan bagi guru non-ASN dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk memperkuat perlindungan dan penghargaan terhadap profesi guru.
Tak hanya menaikkan nominal, Seskab Teddy mengatakan, pemerintah juga membenahi sistem penyaluran tunjangan. Jika sebelumnya dana ditransfer ke pemerintah daerah dan diterima guru setiap tiga bulan, kini disalurkan langsung setiap bulannya.
“Tahun lalu, Presiden memberi instruksi, agar setiap bulan, itu langsung diberikan langsung ke gurunya. Dan sudah berjalan. Tentunya semua tadi diwadahi oleh Kementerian Dikdasmen,” ucap Seskab Teddy.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....