Masuk Prioritas, Komisi X DPR Garansi Pembahasan TPA Dilanjutkan setelah Reses

  • 04 Mei 2026 10:59 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menggarasi, pembahasan tempat penitipan anak (TPA/daycare) dalam RUU Sisdiknas akan dilanjutkan setelah reses selesai.
  • Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses, jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan
  • Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa.

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menggarasi, pembahasan tempat penitipan anak (TPA/daycare) dalam RUU Sisdiknas akan dilanjutkan setelah reses selesai. Karena, isu TPA ini telah menjadi pembahasan prioritas di Komisi X DPR RI.

Pernyataan ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. "Pembahasan belum tuntas karena terpotong masa reses, jadi yang bab TPA ini kita belum tuntaskan," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Kurniasih mengungkapkan, prinsip utama dalam pengaturan TPA adalah perlindungan terhadap anak-anak yang dititipkan dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran. Ke depannya, ia mengharapkan, tidak terjadi lagi kekerasan terhadap anak-anak generasi penerus bangsa.

"Jangan ada lagi kekerasan, karena anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus buat bangsa. Jujur sangat prihatin dan sedih, berharap ada solusi konkret dari semua kejadian-kejadian di TPA," ucap Kurniasih.



Kemudian, ia menyinggung, amanat Pasal 31 ayat 3 UUD 1945. Amanat itu, negara hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, nyaman, dan aman bagi semua anak-anak Indonesia.

"Harusnya kita hadir untuk memberikan perlindungan hak pendidikan yang layak, yang nyaman, aman. Buat semua anak-anak yang memang mau belajar atau dititipkan (TPA) disitu, prinsipnya itu," ujar Kurniasih.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Sebelumnya polisi sempat mengamankan 30 orang saat menggerebek tempa penitipan anak tersebut.

Mereka terdiri ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP. Selain itu ada FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Sedangkan jumlah anak yang menjadi korban diduga mencapai 53 orang. Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi.

Perintah itu berupa mengikat pergelangan tangan dan kaki dari pagi hingga dijemput orang tua. Ini bukan sebagai hukuman terhadap anak, tetapi karena kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut.

Polisi menyebutkan sebanyak dua hingga empat pengasuh setiap shift setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak. Penyidik akan menerapkan pasal korporasi pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....