Simak Sejumlah Fakta Kasus Daycare Little Aresha

  • 29 Apr 2026 15:21 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Daycare Little Aresha di Umbulharjo, Yogyakarta, digerebek polisi pada 24 April 2026, laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
  • Polisi mengamankan 30 orang dan menetapkan 13 tersangka, termasuk pengelola dan pengasuh.
  • Dari 103 anak yang dititipkan, sebanyak 53 anak diduga menjadi korban.

RRI.CO.ID, Jakarta – Daycare Little Aresha yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta, digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026. Penggerebekan tersebut dilakukan setelah laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran operasional dan perlakuan kekerasa pada anak-anak disana.

Fakta menunjukkan daycare ini tidak memiliki izin operasional resmi sebagaimana disorot Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko. Selain itu, penyelidikan polisi mengungkap indikasi pola kekerasan terstruktur yang diduga dilakukan para pekerja terhadap anak-anak di dalam fasilitas.

"Daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Namun dalam kasus ini, justru terjadi dugaan perlakuan tidak manusiawi, mulai dari penelantaran hingga kekerasan fisik yang menyebabkan trauma mendalam bagi anak-anak," kata Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, dalam keterangannya pada Senin, 27 April 2026.

Kondisi tersebut mengindikasikan adanya unsur penipuan terhadap orang tua sebagai konsumen layanan penitipan anak di daycare tersebut itu. Selain orang tua pengguna layanan tidak mendapatkan akses informasi memadai terkait fasilitas, metode pengasuhan, dan pengawasan harian anak.

Berikut fakta-fakta yang sudah terverifikasi terkait kasus kekerasan Daycare Little Aresha, dilansir dari berbagai sumber:

  1. Tindakan Penganiayaan pada anak

    Kasus ini berawal ketika mantan pengasuh Daycare Little Aresha melaporkan dugaan kekerasan setelah menyaksikan langsung kejadian di sana. Ia mengumpulkan bukti kekerasan secara bertahap lalu memutuskan mengundurkan diri karena tidak sanggup melihat praktik tersebut yang terjadi.

    Bukti tersebut digunakan sebagai dasar laporan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia daerah Yogyakarta setelah verifikasi termasuk rekaman CCTV. Polisi kemudian menggerebek lokasi dan menemukan sebanyak 53 korban dari 103 anak yang dititipkan, serta mengamankan 30 orang.

  2. Fakta Legalitas

    Publik geram tindakan oknum pengelola daycare karena tempat penitipan anak yang seharusnya aman justru menjadi lokasi penganiayaan anak. Padahal pemerintah menetapkan syarat berlapis bagi operasional daycare termasuk standar layanan serta proses perizinan dan pengawasan ketat awal.

    Namun faktanya Daycare Little Aresha tidak pernah memperoleh izin resmi sehingga tetap beroperasi bertahun tahun tanpa pengawasan memadai.

    Pemerintah Kota Yogyakarta mengaku kecolongan berjanji memperketat pengawasan serta mendata daycare berizin sambil menghentikan operasional sementara tempat tersebut.

  3. Kejanggalan Pengasuhan

    Orang tua penitip anak di Daycare Little Aresha merasakan kejanggalan pola pengasuhan serta sistem pengawasan yang terbatas. Orang tua hanya mengakses CCTV luar sementara area dalam tertutup serta tidak menerima laporan kegiatan dan makan anak.

    Orang tua melaporkan anak mengalami luka pada bagian tubuh sama serta sering sakit pneumonia akibat ruang sempit. Selain itu anak menunjukkan ketakutan saat dititipkan karena pengasuh bersikap keras dan memperlakukan mereka secara tidak manusiawi.

  4. 13 orang jadi tersangka

    Polisi menetapkan 13 orang tersangka terdiri kepala yayasan kepala sekolah dan 11 pengasuh, serta langsung melakukan penahanan terhadap mereka. Polisi menyatakan jumlah tersangka masih dapat bertambah seiring pengembangan penyelidikan yang terus dilakukan oleh penyidik secara bertahap.

    Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang Undang Perlindungan Anak terkait diskriminasi penelantaran dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kapolresta Yogyakarta menyatakan motif kejahatan masih didalami dan hasil penyelidikan lengkap akan diumumkan pada Senin, 27 April 2026.

  5. Deretan Kasus Kekerasan di Daycare

    Kasus Little Aresha bukan kejadian pertama karena kekerasan di daycare berulang terjadi, termasuk dua kasus di Depok sepanjang tahun 2024. Kasus Depok melibatkan pengasuh menyiram air panas serta pemilik daycare influencer yang dihukum penjara dan membayar restitusi korban.

    Kasus serupa juga terjadi di Medan ketika pengasuh diduga melakukan kekerasan terhadap balita dan terekam kamera pengawas. KPAI menyatakan kekerasan berulang terjadi akibat lemahnya kompetensi pengasuh serta pengawasan pemerintah daerah yang tidak memadai. (Sarah Maulida Ali)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....