Godok RUU Sisdiknas, DPR Ungkap Peluang TPA Masuk Kategori Pendidikan Informal

  • 04 Mei 2026 10:42 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi X DPR RI menegaskan, Parlemen tengah menggodok formulasi pengaturan yang tepat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
  • Politikus PKS ini mengungkapkan, peluang TPA dimasukkan dalam kategori pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas.
  • Konsennya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi X DPR RI menegaskan, Parlemen tengah menggodok formulasi pengaturan yang tepat Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Terutama, dalam menyikapi maraknya kasus kekerasan dan pelecehan anak di tempat penitipan anak (TPA/daycare).

Pernyataan tegas ini, diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati. Politikus PKS ini mengungkapkan, peluang TPA dimasukkan dalam kategori pendidikan informal dalam RUU Sisdiknas.

"Bisa masuk nanti di pasal pendidikan informal. Konsennya itu sudah menjadi concern kami, cuma penuangannya di dalam pasal ini mau ditaruhnya di bawah pendidikan informal," kata Kurniasih dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Senin, 4 Mei 2026.

Ia menilai, kasus-kasus kekerasan yang dilakukan pemilik atau pengasuh TPA terhadap anak-anak yang dititipkan sangat memprihatinkan. Sehingga, memerlukan solusi regulasi yang komprehensif, seperti payung hukum yang jelas untuk mengatur standar operasional, perizinan, dan pengawasannya.

"Daycare itu informal, dan itu tempat penitipan anak yang kita sedang cari cantolannya masuknya di pasal mana, karena itu tidak masuk di wajib dikdas. Kita sedang coba cari masuknya di mana supaya tetap terlindungi," ucap Kurniasih.

Kemudian, ia menuturkan, rencana memasukkan TPA dalam kategori pendidikan informal akan memberikan landasan hukum. Yakni, dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan terhadap penyelenggara daycare.

Lebih lanjut, Kurniasih menegaskan, pengaturan TPA dalam RUU Sisdiknas harus disinergikan dengan peraturan lain terkait perizinan usaha. Semua itu, demi tidak terjadi tumpang tindih sekaligus memastikan tidak sembarang orang bisa mendirikan dan mengelola daycare.

"Harus disinergikan dengan peraturan-peraturan lain supaya tidak saling overlap. Bisa menjadi salah satu upaya untuk supaya ya gak cuma TPA ya, semua pendidikan formal dan pendidikan informal apapun yang diselenggarakan," ujar Kurniasih.

Sebelumnya diberitakan, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta. Sebelumnya polisi sempat mengamankan 30 orang saat menggerebek tempa penitipan anak tersebut.

Mereka terdiri ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP. Selain itu ada FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.

Sedangkan jumlah anak yang menjadi korban diduga mencapai 53 orang. Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi.

Perintah itu berupa mengikat pergelangan tangan dan kaki dari pagi hingga dijemput orang tua. Ini bukan sebagai hukuman terhadap anak, tetapi karena kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut.

Polisi menyebutkan sebanyak dua hingga empat pengasuh setiap shift setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak. Penyidik akan menerapkan pasal korporasi pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....