Kemendikdasmen Diminta Perketat Standar Pendidikan dan Pengasuhan di "Daycare"
- 29 Apr 2026 11:47 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, untuk membahas kasus kekerasan anak di Yogyakarta.
- Kemendikdasmen diminta memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di tempat pendidikan anak.
RRI.CO.ID, Jakarta –Komisi X DPR akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti. Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, Rabu 29 April 2026 di Jakarta.
Menurut dia, pihaknya akan membahas secara khusus kasus kekerasan yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak di Yogyakarta. “Kami akan meminta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare," kata politisi PKB itu.
Menurut Lalu, kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak Little Aresha itu harus menjadi perhatian serius bagi Kemendikdasmen. Kementerian tersebut diharapkan mampu mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan yang ada di daycare atau tempat penitipan anak.
"Kemendikdasmen bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan di daerah,” ucapnya. Selain itu juga berperan untuk menyusun standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.
Lalu juga mendorong pemerintah mengevaluasi total pengelolaan tempat penitipan anak di seluruh Indonesia. Menurut dia, semua itu bertujuan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Kasus di Daycare Little Aresha harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh, termasuk penguatan sistem pengawasan dan perlindungan anak,” ujarnya. “Pengawasan harus diperketat dan standar layanan tempat penitipan anak harus benar-benar ditegakkan, tidak boleh ada kompromi.”
Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Sebelumnya polisi sempat mengamankan 30 orang saat menggerebek tempa penitipan anak tersebut.
Mereka terdiri ketua yayasan berinisial DK dan kepala sekolah berinisial AP. Selain itu ada FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JA, SRJ, DO dan DM yang berperan sebagai pengasuh.
Sedangkan jumlah anak yang menjadi korban diduga mencapai 53 orang. Menurut keterangan polisi, DK dan AP berperan memberikan instruksi kepada para pengasuh untuk memperlakukan anak-anak secara tak manusiawi.
Perintah itu berupa mengikat pergelangan tangan dan kaki dari pagi hingga dijemput orang tua. Ini bukan sebagai hukuman terhadap anak, tetapi karena kurangnya tenaga pengasuh di daycare tersebut.
Polisi menyebutkan sebanyak dua hingga empat pengasuh setiap shift setidaknya harus mengasuh sampai 20 anak. Penyidik akan menerapkan pasal korporasi pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....