Pemerintah Buat Aturan Baru soal Alihdaya, Ini Asal Mula Outsourcing di Indonesia

  • 04 Mei 2026 09:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sistem outsourcing di Indonesia ternyata telah berlangsung sejak era kolonial Belanda melalui praktik kerja kontrak di perkebunan.
  • Outsourcing kembali menjadi sorotan setelah Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
  • Isu penghapusan outsourcing terus menjadi tuntutan utama buruh setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

RRI.CO.ID, Jakarta - Isu penghapusan pekerja alihdaya (outsourcing) kembali mengemuka setelah Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru melalui Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Di tengah regulasi baru tersebut, sistem outsourcing tetap menjadi salah satu tuntutan utama buruh setiap peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.

Outsourcing atau alih daya merupakan sistem penggunaan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa pekerja. Dalam praktiknya, pekerja tidak langsung berada di bawah perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan terdaftar di perusahaan penyedia tenaga kerja.

Sistem ini kerap menuai kritik dari kalangan buruh. Sebab, pekerja outsourcing dinilai lebih rentan menghadapi ketidakpastian kerja, perbedaan hak dengan pekerja tetap, hingga ancaman pemutusan hubungan kerja secara sepihak.

Tak heran, isu penghapusan outsourcing hampir selalu menjadi tuntutan utama dalam aksi May Day di Indonesia. Namun, praktik alih daya sebenarnya telah memiliki sejarah panjang jauh sebelum Indonesia merdeka.

Praktik Alih Daya Sejak Zaman Kolonial

Mengutip Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk Indonesia), praktik serupa outsourcing sudah diterapkan sejak era kolonial Belanda. Sistem tersebut berkembang setelah masa tanam paksa sekitar 1830 hingga 1870.

Pada masa itu, perusahaan perkebunan tebu, kopi, dan tembakau milik Belanda mulai menggunakan sistem kerja kontrak. Para pekerja direkrut melalui perantara atau mandor untuk bekerja di perkebunan-perkebunan besar.

Kebijakan ketenagakerjaan kolonial saat itu diatur melalui Koeli Ordonantie atau Ordonansi Kuli. Regulasi yang diterbitkan pemerintah Hindia Belanda tersebut awalnya berlaku di perkebunan Sumatra Timur sebelum diterapkan lebih luas di Nusantara.

Dalam praktiknya, sistem kerja tersebut dinilai sangat merugikan buruh. Para mandor mendapat bagian upah dari hasil kerja kelompok buruh yang mereka awasi.

Selain itu, pekerja juga dibebani utang biaya transportasi, makan, tempat tinggal, hingga pengobatan. Banyak buruh baru dapat melunasi utang tersebut setelah bekerja selama bertahun-tahun.

Outsourcing Resmi Diatur Setelah Reformasi

Meski praktik alih daya telah berlangsung sejak masa kolonial, istilah outsourcing secara resmi mulai diatur pemerintah pada awal 2000-an. Payung hukum utamanya muncul melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Aturan tersebut ditandatangani Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri. Dalam UU itu, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian kerja tertulis.

Namun, UU Ketenagakerjaan juga memberikan batasan terhadap jenis pekerjaan outsourcing. “Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok,” bunyi Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Meski telah memiliki dasar hukum, sistem outsourcing tetap menuai penolakan dari kelompok buruh. Kritik terutama muncul karena pekerja outsourcing dinilai tidak memperoleh perlindungan kerja yang setara dengan pekerja tetap.

Tetap Bertahan dalam UU Cipta Kerja

Sistem outsourcing tetap dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemerintah mengatur hak dasar pekerja outsourcing seperti upah, jam kerja, hingga jaminan sosial.

UU tersebut juga menegaskan pekerja outsourcing berhak mendapatkan perlakuan yang setara terkait hak-hak dasar ketenagakerjaan. Meski demikian, penolakan terhadap outsourcing masih terus berlangsung.

Karena itu, isu penghapusan outsourcing hampir selalu muncul dalam tuntutan buruh setiap May Day. Para pekerja menilai sistem tersebut masih menyisakan ketidakpastian status kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Janji Penghapusan Outsourcing

Pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo Subianto sempat menyatakan keinginan menghapus sistem outsourcing. Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri peringatan May Day di Monas, Jakarta.

Prabowo mengatakan pemerintah akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan tersebut bertugas memberikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja.

"Secepat-cepatnya kita ingin menghapus outsourcing, tapi, saudara-saudara, kita juga harus realistis. Kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga," ujar Presiden.

"Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja. Jadi, kita harus bekerja sama sama mereka," ucapnya.

Meski demikian, Presiden juga menekankan pentingnya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan dunia usaha. Pemerintah dinilai perlu mencari titik keseimbangan antara perlindungan buruh dan kepentingan industri.

Presiden juga menjamin perlindungan dengan segera membentuk satuan tugas PHK. “Bila perlu, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan saudara-saudara,” ujar Presiden.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....