Tekankan Pembahasan Outsourcing dan PKWT dalam Revisi UU Ketenagakerjaan

  • 02 Mei 2026 08:52 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni manaruh perhatian dalam dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan
  • pembahasan regulasi ketenagakerjaan kali ini dilakukan dengan lebih hati-hati

RRI.COID, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Obon Tabroni manaruh perhatian dalam dalam pembahasan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perhatian tersebut juga ditujukan terhadap isu alih daya (outsourcing) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Obon menyebut, pembahasan regulasi ketenagakerjaan kali ini dilakukan dengan lebih hati-hati. Terutama dalam memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.

“Sekarang kita sangat berhati-hati. Aspirasi dari masyarakat, khususnya serikat pekerja, sudah banyak disampaikan. Ini penting agar tidak terjadi lagi persoalan konstitusional,” ujar Obon lewat keterangannya, Sabtu, 2 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, berbagai pihak telah dilibatkan dalam proses pembahasan. Mulai dari serikat pekerja hingga kalangan pengusaha seperti APINDO dan KADIN.

Ke depan, dialog antara pihak-pihak tersebut akan terus diperkuat untuk mempercepat penyusunan regulasi yang lebih adil. Menurutnya, pengaturan terkait outsourcing dan PKWT menjadi krusial karena selama ini kedua skema tersebut kerap menimbulkan polemik.

Oleh karena itu, DPR tengah menggodok formulasi yang tepat agar tetap memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi tenaga kerja. “Selain soal pengupahan, kami juga terus mendalami konsep PKWT dan alih daya yang sampai sekarang masih kita godok,” katanya.

Di sisi lain, Obon juga menyinggung perlunya sinkronisasi terkait tenaga pengawas ketenagakerjaan. Yang saat ini berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, hal ini akan menjadi bagian dari pembahasan lanjutan agar pengawasan terhadap implementasi aturan ketenagakerjaan bisa lebih optimal. DPR, lanjutnya, akan terus mendorong komunikasi lintas pihak guna menemukan formulasi terbaik dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Kami juga akan memastikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. Agar bisa menimbulkan formulasi terbaik,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....