Puan Dorong Satgas Mitigasi PHK Deteksi Dini Tekanan di Sektor Ketenagakerjaan

  • 03 Mei 2026 09:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ketua DPR, Puan Maharani, berharap Satgas Mitigasi PHK besutan pemerintah mampu meredam gelombang pemecatan para pekerja Indonesia.

RRI.CO.ID, Jakarta – Ketua DPR, Puan Maharani, berharap Satgas Mitigasi PHK besutan pemerintah mampu meredam gelombang pemecatan para pekerja Indonesia. Menurut dia, pendekatan terhadap ancaman PHK pekerja tidak boleh bersifat reaktif setelah kasus terjadi.

Ketua DPP PDI Perjuangan ini mendorong agar Satgas Mitigasi PHK mampu mendeteksi tekanan di sektor ketenagakerjaan sejak dini. Menurut dia, pendekatan seperti ini penting dilakukan agar negara tidak bergerak setelah gelombang pemutusan kerja melonjak.

"Satgas harus memiliki instrumen antisipasi yang dapat mempertemukan tiga hal,” ujarnya, Minggu 3 Mei 2026. Yakni kebutuhan industri, kondisi tenaga kerja, serta langkah perlindungan pekerja yang lebih cepat.

Puan mengatakan keberadaan Satgas Mitigasi PHK penting di tengah meningkatnya tekanan terhadap industri nasional akibat dinamika global. Apalagi ancaman PHK mulai terasa dan perlu direspons secara serius oleh pemerintah.

Di satu sisi, Puan menyoroti ancaman PHK massal yang diprediksi menimpa 9.000 kelompok buruh. Menurut dia, kondisi tersebut merupakan sinyal peringatan bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan.

“Di titik inilah kebijakan pemerintah akan diuji,” ujarnya. Menurut Puan, target penciptaan 19 juta lapangan kerja dalam lima tahun akan sulit tercapai jika fondasi industri tidak diperkuat.

Putri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu menekankan pentingnya kehadiran pemerintah untuk menyediakan jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak PHK. Menurut dia, kehilangan pekerjaan tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Ancaman PHK bukan hanya soal kehilangan pekerjaan,” ujarnya. “Ini juga berimplikasi pada daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan.”

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Isinya tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat 1 Mei 2026, Presiden mengatakan akan membela kepentingan pekerja yang terancam PHK. “Jangan khawatir, kami akan melindungi kepentingan buruh yang diancam PHK,” ujarnya.

Pembentukan Satgas Mitigasi PHK ini merupakan kado dari Presiden Prabowo pada peringatan May Day 2026. Sebelumnya Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar pemerintah segera membentuk Satgas Mitigasi PHK.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....