Presiden Prabowo Pastikan Pengemudi Ojek Daring Terlindungi Program JKN
- 02 Mei 2026 02:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Presiden Prabowo Subianto mewajibkan pekerja sektor informal masuk ke dalam cakupan kepesertaan Program JKN.
- Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai jaminan kesehatan mitra transportasi daring.
- Jumlah total kepesertaan aktif jaminan kesehatan kini telah menyentuh angka sebesar 36,4 juta orang jiwa pekerja.
RRI.CO.ID, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mewajibkan setiap pekerja sektor informal masuk cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah pusat merancang program tersebut guna membantu mitra pengemudi daring mendapatkan kemudahan akses fasilitas layanan medis rumah sakit.
Presiden menjelaskan aturan tersebut sudah masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Aturan terbaru tersebut menetapkan kewajiban perusahaan transportasi daring menyediakan jaminan sosial kesehatan berupa program JKN bagi setiap mitranya.
“Negara harus memastikan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal, terlindungi jaminan kesehatan agar tetap produktif dan sejahtera,” ujar Prabowo di hadapan para buruh pada Peringatan Hari Buruh Internasional di Monas Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026.
Presiden mengungkapkan pengemudi ojek daring memiliki tingkat kerentanan sosial tinggi sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan jaminan. Ia menjelaskan perlindungan kesehatan lewat program tersebut merupakan dasar penting dalam menjaga keberlangsungan stabilitas ekonomi nasional bagi masyarakat.
"Kita berharap undang-undang kita selalu akan menjamin keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia," ucapnya.
Laporan data kepesertaan terkini yang telah terbit per 1 April 2026 menunjukkan adanya peningkatan grafik penerima perlindungan kesehatan. Data terkini mencatat bahwa peserta aktif saat ini telah berhasil menyentuh angka kumulatif mencapai 36,4 juta orang jiwa.
Direktur Utama BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) Prihati Pujowaskito menekankan bahwa perluasan kolaborasi lintas sektor kini dilakukan. Dia menyampaikan distribusi manfaat program jaminan kesehatan nasional bertujuan agar pekerja informal dapat memiliki perasaan tenang ketika bekerja.
Kerja sama secara khusus bersama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menjadi contoh keberpihakan kepada jutaan tenaga kerja mandiri. Langkah nyata ini mendukung regulasi pusat agar para pengemudi transportasi daring mempunyai kepastian layanan kesehatan yang stabil berkelanjutan.
"Prinsipnya BPJS Kesehatan siap berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan demi memperluas cakupan kepesertaan dan mempermudah akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Harapannya, dengan terlindunginya para pekerja ke dalam Program JKN, mereka bisa bekerja dengan lebih tenang, lebih aman, dan lebih nyaman bekerja tanpa khawatir jika jatuh sakit," ujar Pujo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....