DPR Dorong Evaluasi Total Keselamatan Kereta Usai Kecelakaan di Bekasi Timur
- 30 Apr 2026 15:55 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Sudjatmiko mendesak evaluasi menyeluruh sistem keselamatan kereta api nasional pascakecelakaan Bekasi Timur
- Perlintasan sebidang ilegal dan tidak dijaga dinilai sebagai salah satu penyebab utama kecelakaan yang terus berulang
- DPR mendorong percepatan pembangunan 1.800 perlintasan tidak sebidang serta penggunaan teknologi pemantauan
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mendesak evaluasi menyeluruh sistem keselamatan transportasi kereta api nasional setelah kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur. Peristiwa tersebut dipandang sebagai peringatan serius di tengah modernisasi transportasi yang seharusnya mampu mencegah insiden serupa terjadi kembali.
Ia menjelaskan peristiwa bermula ketika kereta menabrak sebuah taksi di perlintasan sebidang sekitar pukul 20.40 WIB pada malam hari. Tidak lama kemudian terjadi tabrakan lanjutan antara kereta commuter line rute Kampung Bandan Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek sekitar pukul 20.57 WIB.
“Kalau melihat kondisi di lapangan, sekitar 90 persen lokomotif KA Argo Bromo Anggrek masuk ke rangkaian KRL, terutama di gerbong depan yang juga merupakan gerbong khusus perempuan. Kerusakannya sangat parah,” ujar Sudjatmiko dalam diskusi publik yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 30 April 2026.
Ia menambahkan proses evakuasi korban berlangsung memakan waktu lama karena kerusakan rangkaian kereta yang sangat parah. Sejumlah korban bahkan baru berhasil dievakuasi setelah lebih dari 10 jam akibat terjepit material rangka kereta.
Menurut Sudjatmiko salah satu penyebab utama kecelakaan adalah keberadaan perlintasan sebidang yang tidak dijaga dengan baik. Ia menilai kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi di era modern dengan teknologi transportasi yang semakin maju saat ini.
“Perlintasan sebidang ilegal dan tidak dijaga masih banyak. Ini menjadi masalah klasik yang belum terselesaikan hingga sekarang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan pemerintah sebenarnya telah merencanakan pembangunan perlintasan tidak sebidang seperti flyover atau underpass di sejumlah titik rawan. Namun realisasi proyek tersebut masih terkendala pembebasan lahan dan koordinasi anggaran yang belum optimal.
Sudjatmiko juga menyoroti pentingnya pembagian tanggung jawab pengelolaan perlintasan sesuai regulasi yang berlaku secara nasional. Ia merujuk Undang Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur kewenangan pemerintah pusat dan daerah.
Komisi V DPR RI mendorong percepatan program nasional pembangunan 1.800 perlintasan tidak sebidang dengan pendanaan pemerintah pusat. Program tersebut diharapkan mampu mengurangi risiko kecelakaan serta meningkatkan keselamatan pengguna kereta api di Indonesia.
Sudjatmiko turut mengajukan berbagai langkah jangka pendek dan menengah, antara lain penempatan petugas bersertifikat di perlintasan, penguatan rambu serta sistem sinyal, dan pemanfaatan teknologi pemantauan visual untuk membantu masinis.
“Ke depan, masinis harus bisa melihat kondisi hingga 1–2 kilometer ke depan melalui sistem monitor yang terhubung CCTV. Ini penting untuk mengantisipasi kondisi darurat,” katanya.
Sudjatmiko menekankan untuk jangka panjang perlunya pembangunan jalur rel terpisah antara kereta commuter dan kereta jarak jauh di lintas Bekasi Cikarang. Ia menegaskan keselamatan harus menjadi prioritas utama seiring meningkatnya jumlah pengguna kereta api di Indonesia.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....