MTI Desak Audit Keselamatan Menyeluruh Sistem Perkeretaapian Nasional
- 30 Apr 2026 12:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 perlintasan kereta tanpa palang pintu, menyusul kecelakaan fatal di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang.
- Ketua MTI Deddy Herlambang menilai penanganan perlintasan sebidang sudah terlambat, serta menyoroti status hukum yang masih abu-abu dan perlunya penutupan perlintasan ilegal sesuai regulasi.
- Selain perbaikan infrastruktur, pemerintah dan pemangku kepentingan didorong melakukan audit keselamatan menyeluruh serta peningkatan teknologi sistem kereta untuk mengurangi risiko kecelakaan di masa depan.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menyiapkan anggaran Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 perlintasan kereta tanpa palang pintu. Langkah ini muncul setelah kecelakaan fatal di Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang dan melukai puluhan lainnya.
Sebelumnya, peristiwa terjadi di perlintasan Jalan Amprah, Bekasi Timur, yang tidak memiliki palang pintu resmi. Insiden bermula dari taksi listrik tertemper kereta hingga memicu rangkaian kecelakaan lanjutan.
Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Deddy Herlambang, menilai perbaikan sudah terlambat dilakukan. "Sebenarnya sudah terlambat untuk berbenah, pembangunan flyover atau underpass di perlintasan sebidang sudah berjalan sejak lama," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, tingginya frekuensi perjalanan kereta dan volume kendaraan memperbesar risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Ia menyebut wilayah Jabodetabek memiliki aktivitas kereta dan lalu lintas sangat padat setiap hari.
Ia juga menyoroti status hukum perlintasan sebidang yang dinilai masih abu-abu hingga kini. Kondisi ini menyebabkan tidak jelasnya pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan keselamatan.
"Kalau itu memang liar, ya ditutup. Kecuali kalau mereka mau mengelola, pemerintah daerah mau mengelola, silakan dibuka," katanya.
Ia menegaskan perlintasan ilegal seharusnya langsung ditutup sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007. Ia menilai pemerintah daerah harus berani mengambil keputusan tegas terkait penutupan tersebut.
Selain itu, ia menyoroti perlunya regulasi lebih tinggi untuk mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga terkait. Tanpa dasar hukum yang kuat, penanganan masalah akan terus berlarut dan saling menyalahkan.
"Kalau skala prioritas, jelas perintah sebidang itu JPL ranah hukumnya masih abu-abu. Sampai sekarang juga tidak jelaskan siapa yang bertanggung jawab di perintah sebidang itu," ucapnya, menambahkan.
Ia juga mendorong audit keselamatan menyeluruh pada sistem perkeretaapian nasional sebagai langkah jangka pendek. Audit mencakup sarana, prasarana, sumber daya manusia, serta manajemen risiko operasional.
Dalam jangka panjang, peningkatan teknologi sistem kereta menjadi perhatian penting untuk mengurangi ketergantungan pada faktor manusia. Sistem otomatis seperti pada MRT dinilai lebih mampu mencegah kecelakaan akibat kelalaian.
Ia menegaskan prioritas utama tetap pada penyelesaian perlintasan sebidang yang sering memakan korban jiwa. Ia menyebut masalah ini terus terjadi setiap hari namun sering luput dari perhatian publik.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyiapkan anggaran sekitar Rp4 triliun untuk memperbaiki 1.800 titik perlintasan kereta api. Terutama di Pulau Jawa guna meningkatkan keselamatan transportasi publik.
"Kita perhitungkan sekitar hampir Rp4 T ya, Rp4 triliun, demi keselamatan," katanya. Ia menjelaskan, bahwa ribuan titik perlintasan tersebut merupakan warisan infrastruktur sejak zaman Belanda.
Menurutnya, langkah ini diambil karena pemerintah menyadari banyak lintasan kereta api yang hingga saat ini tidak memiliki penjagaan. Sehingga banyak terjadinya rawan kecelakaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....