Ombudsman akan Awasi Tindak Lanjut Penanganan Insiden Kereta Bekasi
- 29 Apr 2026 17:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan pengawasan aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat.
- Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan cepat dan kompensasi yang layak.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ombudsman RI menegaskan akan menjalankan pengawasan aktif terhadap tindak lanjut penanganan insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
Diketahui, kecelakaan perkeretaapian di Bekasi, Jawa Barat, Senin 27 April 2026 malam, mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka. Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut.
Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, menyatakan korban dan keluarga berhak memperoleh penanganan cepat, kompensasi yang layak. Serta akses pelayanan tanpa diskriminasi dan informasi yang transparan.
Selain itu, ia menyebut, masyarakat juga berhak mengetahui hasil evaluasi dan langkah korektif yang dilakukan penyelenggara layanan. Menurut Robert, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi pemerintah, operator perkeretaapian, dan seluruh pemangku kepentingan melakukan audit menyeluruh terhadap standar keselamatan.
Audit tersebut mencakup sistem pengendalian operasional, manajemen risiko, hingga pola respons darurat. “Pengawasan pelayanan publik tidak boleh berhenti pada penyelesaian insiden, tetapi harus diarahkan pada reformasi sistem guna mencegah kejadian serupa terulang,” ujarnya.
Ombudsman menilai reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan. Modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transparansi informasi, serta penguatan mekanisme pengaduan masyarakat dinilai harus menjadi agenda prioritas.
Robert menambahkan, kepercayaan publik terhadap transportasi massal hanya dapat dipulihkan apabila negara hadir melalui pengawasan efektif, akuntabilitas tegas. Serta langkah korektif yang berorientasi sistemik.
“Ombudsman RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di sektor transportasi. Demi memastikan keselamatan masyarakat benar-benar menjadi prioritas utama,” kata Robert, Rabu 29 April 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....