Langkah Mendaftar BPJS Tenaga Kerja Bagi Pekerja Domestik
- 30 Apr 2026 09:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) telah disahkan DPR RI serta pemerintah
- website resmi BPJS Tenaga Kerja https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Langkah-langkah cara mendaftar
RRI.CO.ID- Jakarta. Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (UUPRT) telah disahkan DPR RI serta pemerintah pada selasa, 21 April 2026 lalu. Hal ini menjadi sebuah akhir penantian 22 tahun perlindungan hukum bagi pekerja domestik.
Disebutkan dalam salah satu pasal pekerja domestik mendapat perlindungan sosial kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerjaan. Jaminan sosial tenaga kerja artinya pemberi upah dapat mendaftarkan pekerja domestik mereka di BPJS Tenaga Kerja.
Mereka bisa mendaftar secara online melalui website resmi BPJS Tenaga Kerja.Terdapat tiga program yang bisa dipilih diantaranya Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Pemberi upah dan pekerja domestik dapat memilih program yang mereka sepakati. Lutfi salah satu petugas BPJS Tenaga Kerja cabang Gambir mengatakan "pendaftaran pekerja domestik (ART) sama seperti yang lainnya. Mereka bisa mendaftar online dengan masuk ke website BPJS Tenaga Kerja kemudian pilih menu Bukan Pemberi Upah dan memilih program yamg mereka inginkan," kata Lutfi saat ditemui RRI, Kamis 30 April 2026.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan pekerja domestik sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Website Resmi: Kunjungi situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu.
- Pilih Menu Pendaftaran: Pilih tombol "Pendaftaran Peserta" dan pilih kategori "Bukan Penerima Upah".
- Registrasi Email: Masukkan alamat email aktif dan kode captcha, lalu cek email untuk verifikasi link pendaftaran.
- Isi Data Diri: Lengkapi data formulir yang tersedia (NIK, Nama, Alamat, Jenis Pekerjaan).
- Pilih Program: Pilih program BPJS Ketenagakerjaan yang diinginkan (minimal JKK dan JKM).
- Verifikasi Akhir: Lakukan verifikasi data dan konfirmasi pendaftaran.
- Pembayaran Iuran: Setelah mendapatkan kode bayar dan pembayaran iuran pertama bisa melalui bank/channel pembayaran terdekat (ATM, minimarket, e-wallet).
Namun ada satu hal yang perlu diingat bahwa calon peserta harus berusia di bawah 60 tahun. Selain online, pendaftaran juga bisa dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS dengan membawa dokumen lengkap.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....