Peneliti BRIN Nilai Implementasi UU PRT Masih Hadapi Tantangan Pengawasan Kerja
- 22 Apr 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- El Bram Apriyanto menilai implementasi UU PRT masih terkendala pengawasan dan belum jelasnya substansi final karena menunggu pengundangan resmi.
- Keterbatasan jumlah pengawas serta dominasi sektor informal membuat penerapan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga sulit dilakukan.
- Pengesahan RUU PPRT oleh DPR menjadi momentum penting perlindungan pekerja rumah tangga setelah penantian panjang sejak 2004.
RRI.CO.ID, Jakarta - Implementasi Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga (PRT) dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan terutama dalam hal pengawasan status kerja. Hal itu disampaikan Peneliti Ahli Pertama Kelompok Riset Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Pusat Riset Kependudukan BRIN, El Bram Apriyanto.
Ia mengatakan, hingga saat ini naskah resmi undang-undang tersebut masih menunggu penomoran dan pengundangan dalam lembaran negara. Kondisi tersebut membuat publik belum dapat memastikan secara pasti substansi final yang disahkan.
"Draft yang beredar cukup banyak, sehingga kita belum tahu mana yang benar-benar ditetapkan," ujarnya dalam wawancara bersama PRO3 RRI, Rabu, 22 April 2026. Lebih lanjut, ia menyoroti persoalan pengawasan yang selama ini masih menjadi kendala dalam implementasi berbagai regulasi ketenagakerjaan.
Menurutnya, jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia masih jauh lebih sedikit dibandingkan jumlah objek yang harus diawasi. "Dengan keterbatasan itu, pengawasan secara optimal menjadi sangat sulit dilakukan," katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti tantangan dalam penerapan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga. Seperti pendaftaran ke BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disebabkan sebagian besar pekerja rumah tangga masih berada dalam sektor informal dan tidak tercatat secara resmi. Ia menilai, untuk mendorong formalisasi, diperlukan sistem kerja yang lebih terstruktur, termasuk adanya kontrak kerja yang jelas dan tertulis.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang. UU PPRT ini menjadi penantian banyak pekerja rumah tangga sejak 2004 silam.
Pengesahan ini sekaligus menjadi kado bagi para Kartini di masa modern. Dengan UU ini, para pekerja rumah tangga mendapatkan perlindungan dari berbagai tindak kekerasan, dan diskriminasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan, pengesahan ini akan menjadi kado istimewa di Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). "Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini," katanya.
Ia menyebut, pengesahan UU PPRT merupakan penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasan mandek selama 22 tahun. "Hari ini kami menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah 22 tahun, kami selesaikan," ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....