BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Atlet Kota Bekasi Terlindungi Jaminan Sosial
- 27 Apr 2026 17:45 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Ketanagakerjaan Cabang Bekasi Kota memastikan bahwa atlet Kota Bekasi di bawah naungan KONI Kota Bekasi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.
- Perlindungan terhadap atlet merupakan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga.
RRI.CO.ID, Kota Bekasi- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota memastikan seluruh atlet di bawa naungan KONI Kota Bekasi terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Ahmad Fauzan mengatakan, perlindungan bagi para atlet merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Olahraga. Sekaligus bagian dari persiapan para atlet dan pelaku olahraga di Kota Bekasi yang akan bertanding dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat akhir tahun nanti.
"Kebetulan tahun ini Kota Bekasi tuan rumah Porprov, kita sudah kerjasama dengan KONI Kota Bekasi. Untuk memastikan seluruh atlet dan pelaku olahraga terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," katanya, usai penandatanganan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan KONI Kota Bekasi dan sejumlah rumah sakit di Pemkot Bekasi, Senin, 27 April 2026.
Bahkan menurut Fauzan, para atlet dan tim atlet sudah mendapatkan perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sejak 6 bulan lalu. Sehingga manakala atlet mengalami cedera saat berlatih atau bertanding itu menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyebut selama 6 bulan terakhir, sudah banyak atlet atau pelaku olahraga yang sudah merasakan manfaat program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Sudah banyak kata dia, atlet mengalami cedera dan proses penyembuhannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
"Untuk pelaku-pelaku olahraga, atlet-atlet sudah banyak yang cedera merasakan manfaat dari program-program BPJS Ketenagakerjaan. Di rumah sakit yang memiliki klinik sport, mereka ditangani sampai sembuh," katanya.
Ia juga menegaskan, program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berfungsi pada saat atlet cedera saat latihan atau bertanding. Namun berfungsi manakala atlet tertimpa kecelakaan saat di perjalanan berangkat atau pulang latihan maupun bertanding.
"Termasuk kecelakaan lalu lintas saat atlet hendak berlatih maupun bertanding. Termasuk saat atlet meninggal dunia, itu ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Fauzan mengatakan, adanya perlindungan bagi para atlet dan pelaku olahraga merupakan amanah Undang-Undang Olahraga. Dan BPJS Ketenagakerjaan berupaya maksimal melaksanakan amanah tersebut.
"Ini merupakan amanah Undang-Undang Olahraga Tahun 2022. Jadi seluruh atlet dan seluruh pelaku olahraga harus mendapat perlindungan,"ujarnya, mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....