Pemanfaatan Chip E-KTP, Komisi II DPR Nilai Wujudkan Data Nasional Terintegrasi
- 29 Apr 2026 13:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo merespons, pernyataan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto terkait polemik pemanfaatan chip pada e-KTP.
- Semua itu, kata Eka, demi mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi melalui satu kartu, yakni e-KTP.
- Ini bukan lagi soal wacana atau sekadar pernyataan, yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang cepat dan terukur.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Eka Widodo merespons, pernyataan Wamendagri, Bima Arya Sugiarto terkait polemik pemanfaatan chip pada e-KTP. Menurut politikus PKB ini, pemerintah sudah saatnya mengambil langkah konkret untuk menerapkan teknologi canggih secara merata.
Semua itu, kata Eka, demi mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi melalui satu kartu, yakni e-KTP. Meski demikian, lanjutnya, saat ini memang belum semua instansi memiliki perangkat yang mampu mendeteksi chip e-KTP.
“Ini bukan lagi soal wacana atau sekadar pernyataan, yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang cepat dan terukur. Pemerintah harus memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi untuk membaca chip e-KTP,” kata Eka dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 29 April 2026.
Ke depannya, Eka mengharapkan, Kemendagri segera menyelesaikan PR besar tersebut. Eka juga mengingatkan, keberadaan e-KTP dengan teknologi canggih akan menjadi sia-sia apabila data antarinstansi tidak tersinkron dengan baik.
“Percuma kita punya e-KTP canggih, tapi data tidak bisa disinkronisasi, padahal sistem e-KTP sudah berjalan dengan baik. Saya kira ini tinggal soal kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan integrasi data nasional,” ucap Eka.
Kemudian, Eka menyoroti, pentingnya percepatan pembahasan dan penguatan regulasi melalui RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk). Hal ini, sebagai landasan hukum integrasi data nasional.
“RUU Adminduk ini krusial untuk memastikan adanya satu standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan. Integrasi data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi yang mengikat semua lembaga,” ujar Eka.
Sebelumnya, Wamendagri, Bima Arya Sugiarto membeberkan, alasan belum bisa memaksimalkan penggunaan chip di KTP elektronik (e-KTP). Ia mengatakan, perangkat pendukung e-KTP belum tersedia di semua instansi.
"Kemendagri tidak bisa sendiri, karena KTP digital ini, KTP elektronik ini kan untuk dipindai memerlukan perangkat-perangkat elektronik canggih. Tidak semua instansi memiliki itu dan tidak semua otoritas memiliki regulasi," kata Bima Arya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
Ia menuturkan, harus ada regulasi yang mengatur agar seluruh instansi menyiapkan perangkat pendukung. Dia mengatakan belum adanya perangkat pendukung membuat e-KTP tetap harus difotokopi.
"Perlu regulasi yang memaksa tanda kutip agar semua instansi menyiapkan perangkat teknologi agar bisa memindai tadi. Sehingga e-KTP, sehingga IKD bisa berfungsi secara maksimal. Itu yang pertama," ucap Wamendagri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....