KTP2JB Nilai Platform Digital Rugikan Jurnalisme Berkualitas

  • 27 Jan 2026 18:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) Suprapto Sastro Atmojo menyatakan maraknya eksploitasi berita digital merugikan jurnalisme berkualitas nasional. Suprapto menilai praktik komersialisasi konten tanpa izin melemahkan ekosistem pers dan perlindungan wartawan.

Suprapto menyampaikan komite mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Usulan tersebut disampaikan kepada Kementerian Hukum sebagai respons praktik pengambilan karya jurnalistik.

“Kami sudah usulkan kepada Kementerian Hukum yang dalam hal ini menangani proses revisi Undang-Undang 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Usulan ini kami sampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap karya jurnalistik,” ucapnya di Gedung Dewan Pers, Selasa, 27 Januari 2026.

Suprapto menjelaskan platform digital kerap memanfaatkan berita media sebagai konten komersial. Praktik tersebut dilakukan tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak kepada perusahaan pers.

Suprapto menilai kondisi tersebut merugikan wartawan sebagai penulis karya jurnalistik. Ia menyebut nilai ekonomi berita tidak kembali kepada ekosistem pers.

“Tentu ini sangat merugikan karena kita tahu apalagi sekarang sudah muncul banyak AI. Mereka mengambil konten-konten berita dari perusahaan pers tapi tidak memberikan penghargaan atau hak-hak ekonomi,” katanya.

Suprapto menyebut komite juga mengusulkan revisi terhadap Pasal 43 Undang-Undang Hak Cipta. Pasal tersebut dinilai membuka celah eksploitasi berita aktual.

“Kenapa ini menjadi salah satu inisiatif kami? Karena di Pasal 43 itu menyebutkan bahwa berita aktual atau karya jurnalistik bukan hak cipta,” ucapnya.

Suprapto menilai ketentuan tersebut dimanfaatkan platform digital dan perusahaan berbasis kecerdasan buatan. Pemanfaatan dilakukan hanya dengan mencantumkan sumber asal berita.

“Siapa saja termasuk platform digital maupun perusahaan AI dapat mengambil konten perusahaan pers. Mereka hanya mencantumkan sumber dan tentu ini sangat merugikan,” katanya.

Suprapto menegaskan kondisi tersebut membutuhkan pembaruan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ia menilai regulasi harus melindungi hak ekonomi dan moral jurnalisme.

Suprapto juga mendorong pengembangan algoritma platform yang mendukung jurnalisme berkualitas. Algoritma tersebut dinilai penting untuk mencegah eksploitasi konten pers.

KTP2JB menilai revisi regulasi menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan media nasional. Komite berharap negara hadir melindungi pers di tengah dominasi platform digital global.

Sebelumnya, Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antar Lembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti menegaskan pengawalan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) 32 Tahun 2024. Niken menyebut Dewan Pers memastikan platform digital menjalankan kewajiban terhadap keberlanjutan pers nasional.

Niken menilai laporan Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital dalam mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) merepresentasikan aspirasi industri pers Indonesia. Ia menegaskan kewajiban platform digital harus dijalankan sesuai amanat peraturan presiden.

“Dewan Pers ini akan mengawal agar apa yang sudah dilaporkan benar-benar bisa dilaksanakan oleh perusahaan platform digital. Perusahaan platform digital memang mempunyai tanggung jawab untuk keberlanjutan pers di Indonesia,” katanya.

Niken menekankan tanggung jawab tersebut mencakup pembagian monetisasi yang adil bagi perusahaan pers. Ia menilai keadilan monetisasi menentukan keberlangsungan ekosistem jurnalisme berkualitas.

Niken mengamati keterbukaan platform digital mulai terlihat sepanjang 2025. Ia berharap keterlibatan perusahaan pers meningkat signifikan pada 2026.

“Saya senang tadi mendengar bahwa perusahaan platform sudah mulai membuka diri. Tahun 2026 mudah-mudahan semakin besar,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....