Kemendagri Sebut Usulan Denda Hilang e-KTP Edukasi Masyarakat

  • 23 Apr 2026 08:11 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta: Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) menyebut usulan denda kehilangan e-KTP untuk mengedukasi masyarakat. Hal itu agar masyarakat menjaga bentuk fisik e-KTP.

“Ketentuan ini juga masih dalam tahap uji publik. Denda tidak akan dikenakan dalam kondisi tertentu, seperti kehilangan akibat bencana alam atau kejadian di luar kelalaian pemilik,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, Teguh Setyabudi, saat berbincang dengan Pro3 RRI, Rabu, 22 April 2026.

Menurutnya, pemerintah juga menyoroti kebutuhan blangko e-KTP yang sangat besar. Dalam satu tahun, kebutuhan blangko diperkirakan mencapai 26 hingga 27 juta keping.

“Anggaran sekitar Rp250 miliar, tingginya kebutuhan ini turut dipengaruhi oleh fakta. Setiap tahun terdapat sekitar 2–3 juta kasus kehilangan e-KTP,” katanya.

Di sisi lain, Kemendagri juga terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat diimbau untuk segera mengaktifkan IKD karena prosesnya dinilai mudah, meskipun penggunaannya saat ini belum masif.

IKD telah mulai terintegrasi dengan sejumlah layanan, seperti akses bantuan sosial, layanan Kementerian Kesehatan, serta sektor perbankan. Meski demikian, Kemendagri menegaskan bahwa IKD tidak serta-merta menggantikan e-KTP fisik.

“Mengingat masih ada kelompok masyarakat tertentu, seperti lansia. Tentu membutuhkan pendampingan atau belum memiliki perangkat digital,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....