Pembahasan Revisi UU Pemilu, Dasco: Partisipasi Publik Diperhatikan
- 22 Jan 2026 11:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menggaransi, Parlemen memperhatikan partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Sejauh ini, pembahasan revisi UU Pemilu tersebut masih mengenai sistem pemilihan umum.
Terkait pemilihan kepala daerah (pilkada), Dasco menjelaskan, tidak dibahas karena tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. "Partisipasi publik tetap diperhatikan, walaupun keputusan akhirnya nanti akan melihat perkembangan dan situasi yang ada," kata Ketua Harian DPP Gerindra ini di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip Kamis, 22 Januari 2026.
Persoalan pemisahan antara pemilu dan pilkada, Dasco mengatakan, merupakan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat ini, DPR dan pemerintah dipersilakan oleh MK untuk menyimulasikan sistem pemilu tersebut untuk nantinya dimasukkan menjadi undang-undang.
Menurut Dasco, DPR saat ini belum memutuskan terkait opsi kodifikasi untuk aturan pemilu dengan pilkada. "Pilkada-nya nggak masuk Prolegnas, kita patuh pada ketentuan yang sudah diputus bahwa yang masuk itu baru RUU Pemilu," ucap Dasco.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima mengungkapkan, masih terdapat peluang kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada. Meskipun, Prolegnas 2026 secara resmi hanya menugaskan untuk merevisi UU Pemilu.
"Kita normatif dulu ya, karena Prolegnas kemarin kan memang memasukkannya Undang-Undang Pemilu. Ini sebelum ada polemik loh ya," kata politikus PDIP ini dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Oleh sebab itu, Aria menegaskan, penting percepatan membahas revisi UU Pemilu. Daripada, harus mengubah Prolegnas ada segala macamnya.
Aria menjelaskan pembahasan kodifikasi memungkinkan dalam konteks revisi UU Pemilu. Maka, jika menggunakan kodifikasi, UU Pilkada akan berpeluang ikut dibahas.
"Karena Undang-Undang Pemilu kalau di dalamnya kemudian kita juga bicara kodifikasi. Akan sangat dimungkinkan Undang-Undang Pilkada akan diikutsertakan terbahas," ucap Aria.
Namun, ia menuturkan, Komisi II DPR tidak dapat langsung membahas RUU Pilkada. Karena, RUU Pilkada belum masuk dalam penugasan Prolegnas 2026.
"Tapi kita tidak bisa langsung memasukkan pembahasan Undang-Undang Pilkada. Karena itu tidak masuk bagian daripada rezim Undang-Undang Pemilu di dalam konteks Prolegnas kita," ujar Aria.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....