Ambang Batas Parlemen, Komisi II DPR Usul Persentase Angka Naik
- 27 Apr 2026 08:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai, perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
- Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan.
- Di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai, perlunya mempertahankan dan meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Tidak hanya itu, politikus NasDem ini juga mengusulkan, ambang batas parlemen berlaku hingga di tingkat daerah.
“Parliamentary Threshold itu wajib terus dipertahankan. Bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” kata pria yang akrab disapa Rifqi ini dalam keterangan persnya seperti dilansir laman DPR.go.id, di Jakarta, dikutip Senin, 27 April 2026.
Ia mengungkapkan, usulan tersebut mencakup kenaikan dari 4 persen ambang batas parlemen. Tepatnya, ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.
“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen. Di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” ucap Rifqi.
Kemudian, ia menuturkan, keberadaan ambang batas parlemen ini penting untuk mendorong pelembagaan partai politik yaang tercermin. Yakni, dari kuatnya struktur dan besarnya dukungan suara dalam pemilu.
“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik. Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” ujar Rifqi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengusulkan, parliamentary threshold (PT) berada di kisaran 3–5 persen. Hal tersebut, didorong diterapkan secara bertahap dari tingkat DPR hingga DPRD dalam RUU Pemilu.
Anggota Komisi II DPR ini mengatakan, penentuan angka ambang batas parlemen ini perlu memperhatikan dua faktor utama. Semua itu, demi mewujudkan keseimbangan sistem pemilu tetap terjaga.
“Dalam menetapkan angka parliamentary threshold kami mempertimbangkan dua unsur yang harus dijaga keseimbangannya. Pertama adalah unsur representativeness, yaitu bagaimana sistem pemilu kita tetap menjaga adanya keterwakilan yang kuat dari rakyat,” ujar Doli kepada wartawan, Rabu 22 April 2026.
Waketum Golkar ini menegaskan, pentingnya memastikan setiap suara pemilih memiliki arti yang nyata dalam sistem demokrasi. “Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat, harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” ucap Doli.
Diketahui, pembahasan resmi RUU Pemilu hingga kini belum dimulai. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan, parlemen masih mengkaji angka parliamentary threshold yang dianggap ideal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....