DPR Dorong KPU-Bawaslu Aktif Mengusulkan Perbaikan RUU Pemilu

  • 30 Okt 2025 13:48 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta KPU dan Bawaslu berpartisipasi aktif dalam revisi undang-undang pemilu (RUU Pemilu). Hal itu disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk 'Tantangan Digitalisasi Pemilu dan Bonus Demografi Menuju Indonesia Emas', Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Diskusi yang digelar hasil Kolaborasi Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPP-Dem) dan KPU RI. Tujuannya, untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu kedepan yang mayoritas pemilihnya merupakan generasi muda.

Dalam kesempatan itu Mardani menyatakan bahwa Komisi II menantikan usulan perbaikan pelaksanaan pemilu kedepannya. Sebab ditekankannya, perbaikan itu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari para pihak yang menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.

"Kamu memang penyelenggara pemilu, tapi saat yang sama kamu yang paling menguasai lapangan. Sehingga bersuara itu tidak masalah," kata Mardani di Kantor KPU RI, Jakarta.

Bahwa masukan terhadap RUU Pemilu yang sedang digodog DPR tersebut diungkapkannya, tidak perlu harus dilakukan secara formal. Ia menyatakan bahwa jajaran Komisi II DPR akan merasa senang, dengan usulan perbaikan yang diajukan para penyelenggara pemilu

"Saya, Doli Kurnia Tanjung, semuanya, malah senang ketika ada masukan. WA-kan (Chat WhatsApp) saja, nanti saya sampaikan," ujar Mardani Ali Sera.

Dalam kesempatan sebelumnya, Komisioner KPU RI, Iffa Rosita menuturkan, dalam pemilu kedepan perlunya penguatan regulasi penerapan teknologi digital. Hal ini diperlukan, untuk mempersiapkan pemilu yang diinginkan oleh para pemilih generasi muda bangsa Indonesia.

Sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, jumlah penduduk rentang usia 15 -47 tahun, sekitar 46,3 persen. Dari data tersebut, para pemilih pemula mengharapkan pelaksanaan pemilu kedepannya yang simpel dan tidak berbelit-belit.

"Mereka sudah mulai menentut yang namanya pemilu dengan sistem e-voting, sudah gak zaman lagi pakai kertas suara, terus datang Ke TPS, gimana, bisa gak kita milih di rumah saja. Sebenarnya yang pertama kali harus kita upayakan adalah payung hukumnya, karena di undang-undang Pemilu, juga tidak secara eksplisit mengatur pemanfaatan teknologi," ujar Iffa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....