Kasus Penitipan Anak Little Aresha Bermula dari Laporan Mantan Karyawa
- 26 Apr 2026 13:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Penggerebekan daycare Little Aresha bermula dari laporan mantan karyawan terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi.
- Mantan karyawan mengundurkan diri karena tidak tahan, serta melaporkan penahanan ijazah oleh pengelola.
- Polisi menetapkan 13 tersangka dan terus mendalami dugaan kekerasan serta pelanggaran lain di daycare.
RRI.CO.ID, Yogyakarta - Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengungkap penggerebekan daycare Little Aresha bermula dari laporan mantan karyawan. Laporan tersebut membuka dugaan adanya perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang dititipkan.
Menurut Pandia, karyawan tersebut mencurigai adanya tindakan yang tidak manusiawi terhadap bayi dan anak di lokasi. “Awalnya dari karyawannya itu melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva Pandia dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.
Ia menjelaskan, karyawan tersebut kemudian memilih mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan hati nuraninya. Keputusan itu diambil setelah melihat dugaan perlakuan yang tidak semestinya terhadap anak-anak.
“Tidak sesuai dengan hati nuraninya karena mungkin ada yang dianiaya juga mungkin kan. Ditelantarkan, akhirnya dia merasa tidak sesuai hati nurani minta resign,” ujar Pandia.
Namun, setelah keluar dari pekerjaannya, karyawan tersebut menghadapi persoalan lain terkait dokumen pribadinya. Ijazah miliknya disebut ditahan oleh pihak pengelola daycare tersebut.
“Ijazahnya ditahan sama pemilik sehingga dia melaporlah ke kita. Sehingga kami dapat informasi seperti itu. Langsung ditindaklanjuti,” katanya.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang diterima dari mantan karyawan tersebut.
Kasus ini kini masih dalam penanganan pihak kepolisian untuk mengungkap dugaan penganiayaan terhadap anak. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain di tempat penitipan tersebut.
Kini, Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan puluhan orang sejak Jumat, 24 April 2026.
Sebelumnya, penggerebekan tempat penitipan anak (daycare) di Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dilakukan polisi menyusul dugaan kekerasan terhadap anak. Kasus ini mencuat setelah muncul unggahan dari akun Instagram @merapi_uncover yang menyebut lokasi telah dipasangi garis polisi.
"Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan kasus penganiayaan anak yang terjadi di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Yogyakarta. Kasus ini mulai viral setelah sejumlah orang tua murid mengunggah kesaksian dan bukti-bukti kekerasan yang dialami anak-anak mereka di platform digital," tulis akun tersebut, Sabtu, 25 April 2026.
Unggahan itu juga memuat dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak di lokasi penitipan. Informasi diperoleh dari kesaksian orang tua hingga ulasan di berbagai platform digital.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....