Polresta Jogja Tetapkan 13 Tersangka Kasus Penitipan Anak di Umbulharjo

  • 26 Apr 2026 11:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi tetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta.
  • Puluhan anak diduga jadi korban, dengan kondisi fasilitas daycare dinilai tidak layak.
  • Penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap peran dan motif para pelaku.

RRI.CO.ID, Yogyakarta - Polresta Yogyakarta menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari pengamanan puluhan orang sejak Jumat, 24 April 2026.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara oleh penyidik. Proses tersebut melibatkan jajaran Reskrim untuk memastikan kecukupan alat bukti.

“Jadi sampai Sabtu malam tadi, Kasatreskrim beserta para Kanit dan jajaran lainnya telah melaksanakan gelar perkara. Setelah itu menetapkan 13 orang tersangka,” kata Eva Pandia dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2026.

Ia menjelaskan, para tersangka berasal dari berbagai posisi di lingkungan daycare tersebut. Mereka terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, serta sebelas orang pengasuh.

Para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindakan kekerasan dan penelantaran. Penyidik juga menelusuri dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan pengelolaan fasilitas.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizki Adrian mengungkap kondisi tempat penitipan anak tersebut sangat memprihatinkan. Ia menyebut fasilitas yang digunakan tidak layak bagi tumbuh kembang anak.

“Kondisi tempat penitipan anak di daycare tersebut cukup memprihatinkan. Ada tiga kamar ukuran sekitar 3x3 meter persegi, tetapi diisi 20 anak untuk satu kamar,” ujar Adrian.

Dalam kondisi ruang sempit tersebut, anak-anak diduga mengalami penelantaran serius selama berada di lokasi. “Jadi dibiarkan begitu saja, ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah itu dibiarkan,” ucap Adrian.

Berdasarkan pendataan Unit PPA, jumlah anak yang dititipkan di daycare tersebut mencapai 103 orang. Dari jumlah itu, sekitar 53 anak diduga mengalami kekerasan fisik selama berada di lokasi

Polresta Yogyakarta dijadwalkan akan mengungkap lebih rinci terkait motif dan peran para tersangka. Rilis lengkap tersebut direncanakan disampaikan pada Senin, 27 April 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....