Ketahui Aturan Pemerintah tentang Tempat Penitipan Anak (Daycare)

  • 26 Apr 2026 10:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kasus kekerasan tempat penitipan anak (daycare) menegaskan pentingnya standar pengelolaan tempat penitipan anak yang ketat.
  • Regulasi HAM dan Perlindungan Anak menjadi dasar hukum menjamin keamanan serta pengasuhan anak.
  • Standarisasi pengasuhan, tenaga, fasilitas, dan transparansi jadi kunci mencegah kekerasan di daycare.

RRI.CO.ID, Jakarta - Dugaan kekerasan di daycare kembali mencuat dan memicu kekhawatiran luas di masyarakat. Peristiwa ini menegaskan pentingnya standar pengelolaan tempat penitipan anak yang ketat dan terukur.

Mengutip dari mahkamahagung.go.id, dalam perspektif hukum, perlindungan anak menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi melalui Keppres Nomor 36 Tahun 1990. Regulasi ini menjadi dasar kuat dalam menjamin hak anak atas perlindungan dan pengasuhan yang layak.

Dalam ketentuan tersebut, negara berkewajiban memastikan anak mendapatkan perawatan optimal demi tumbuh kembangnya. Termasuk menyediakan sistem pengasuhan yang aman ketika orang tua tidak dapat mendampingi secara langsung.

Hal ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya lingkungan yang aman, bebas kekerasan, dan mendukung perkembangan anak.

Sejalan dengan itu, standar pengelolaan daycare menjadi aspek krusial yang tidak bisa diabaikan. Tanpa standar yang jelas, potensi kekerasan dan penelantaran anak dapat meningkat.

Secara umum, terdapat beberapa prinsip penting dalam pengelolaan daycare yang aman dan berkualitas:

  • Standarisasi pola pengasuhan yang jelas dan ramah anak

    Setiap daycare harus memiliki sistem pengasuhan terstruktur yang mendukung perkembangan fisik dan emosional anak. Pola ini harus mengedepankan keamanan, kasih sayang, serta pengawasan yang konsisten.

  • Tenaga pengasuh yang kompeten dan tersertifikasi

    Pengasuh wajib memiliki kualifikasi pendidikan serta pelatihan terkait pengasuhan anak usia dini. Kompetensi ini penting untuk mencegah tindakan yang berpotensi membahayakan anak.

  • Fasilitas yang memenuhi standar kesehatan dan keamanan

    Daycare harus menyediakan lingkungan yang bersih, aman, serta mendukung kebutuhan gizi anak. Fasilitas yang memadai menjadi faktor penting dalam menjaga kesehatan dan kenyamanan anak.

  • Akses orang tua dalam pengawasan anak

  • Orang tua harus diberikan hak untuk memantau dan mengunjungi anak selama berada di daycare. Transparansi ini menjadi indikator penting dalam memastikan kualitas layanan pengasuhan.

Ketiadaan standar yang jelas berpotensi menjadikan daycare sekadar formalitas tanpa perlindungan optimal bagi anak. Oleh karena itu, penguatan regulasi dan pengawasan menjadi langkah penting dalam mencegah kasus serupa terulang.

Dengan penerapan standar yang ketat, daycare tidak hanya menjadi tempat penitipan, tetapi juga ruang tumbuh kembang anak yang aman. Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan hak anak terlindungi secara menyeluruh.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....