Parliamentary Threshold Perlu Seimbangkan Stabilitas Politik dan Representasi
- 23 Apr 2026 01:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia, Chamad Hojin menilai kebijakan ambang batas parlemen harus dirumuskan secara hati-hati.
- Ambang batas parlemen tidak dapat dilepaskan dari pandangan MK yang sebelumnya menyoroti potensi banyaknya suara pemilih terbuang.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wacana peninjauan kembali ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali mencuat. Hal ini seiring dinamika pembahasan sistem pemilu nasional yang terus berkembang di masyarakat.
Direktur Eksekutif Pusat Polling Indonesia (Puspoll) Indonesia, Chamad Hojin menilai kebijakan tersebut harus dirumuskan secara hati-hati. Agar mampu menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan kualitas representasi demokrasi.
Ia menyebut, ambang batas parlemen berfungsi sebagai instrumen penyederhanaan sistem kepartaian sekaligus mendorong stabilitas pemerintahan. Namun demikian, angka ambang batas yang terlalu tinggi dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam praktiknya.
“Parliamentary threshold penting untuk menjaga efektivitas sistem politik, tetapi tidak boleh mengorbankan prinsip representasi. Harus ada formula yang seimbang antara stabilitas dan demokrasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Hojin lantas mengapresiasi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menyebut pembahasan ambang batas parlemen tidak akan memberatkan partai politik. Wakil Ketua DPR itu menegaskan pentingnya kehati-hatian agar kebijakan yang dihasilkan tidak kembali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Hojin, diskursus ambang batas parlemen tidak dapat dilepaskan dari pandangan MK yang sebelumnya menyoroti potensi banyaknya suara pemilih terbuang akibat penerapan ambang batas sebesar 4 persen. Catatan tersebut dinilai penting agar kebijakan ke depan mampu memastikan setiap suara masyarakat memiliki peluang terkonversi dalam sistem perwakilan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi memberi sinyal bahwa desain sistem pemilu harus semakin inklusif. Jangan sampai ada kesenjangan antara suara yang diberikan pemilih dengan representasi yang dihasilkan,” ujarnya.
Hojin juga menekankan perlunya membuka ruang bagi aspirasi partai non-parlemen dalam proses kajian. Partai-partai tersebut dinilai sebagai bagian dari ekosistem demokrasi yang memiliki basis dukungan masyarakat.
Kajian yang komprehensif, kata dia, harus mempertimbangkan berbagai perspektif. Mulai dari partai besar, partai kecil, hingga kelompok masyarakat sipil.
Dengan pendekatan berbasis data dan dialog terbuka antar pemangku kepentingan, kebijakan yang dihasilkan diharapkan tidak hanya stabil secara politik. Tetapi juga adil secara demokratis.
“Kuncinya ada pada keseimbangan. Sistem kepartaian perlu dijaga agar tidak terfragmentasi, tetapi pada saat yang sama suara rakyat juga harus tetap terwakili secara proporsional,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....