Dasco: Gerindra Belum Tetapkan Ambang Batas Parlemen

  • 21 Jan 2026 14:05 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Partai Gerindra masih menunggu hasil kajian internal dan dinamika pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu di DPR RI. Untuk itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra belum menetapkan sikap ambang batas parlemen.

Menurutnya, Gerindra saat ini masih melakukan simulasi untuk menentukan posisi politik partai. Kajian tersebut dilakukan agar keputusan partai memiliki dasar perhitungan yang matang dan komprehensif.

“Ya kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang Undang-Undang Pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik,” kata Dasco di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Dasco mengatakan, pembahasan revisi UU Pemilu di DPR masih berada pada tahap awal. Menurutnya, proses tersebut masih berfokus pada penyerapan pandangan dan masukan dari publik.

“Nah, sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti, mencermati, perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain sehingga lebih komprehensif,” kata Dasco.

Ia memastikan, Partai Gerindra tidak akan tergesa-gesa menentukan sikap resmi partai. Ia mengatakan, keputusan politik harus diambil setelah seluruh kajian internal selesai dilakukan.

“Dari partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai. Saya tadi sudah bilang bahwa Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian,” kata Dasco.

Nantinya, lanjut dia, hasil kajian partai menjadi dasar penentuan sikap resmi Gerindra. Untuk itu, ia meminta publik menunggu keputusan final setelah seluruh proses pengkajian rampung.

“Tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai. Sehingga kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik,” ucapnya.

Sementara itu, DPR RI mulai memetakan isu prioritas dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Komisi II DPR RI menilai penyelarasan aturan pemilu dengan konstitusi menjadi perhatian utama.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan, pembahasan awal menyoroti sejumlah ketentuan strategis pemilu. DPR menyesuaikan pembahasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku.

“Selain itu terdapat juga masukan dari publik mengenai pembaruan sistem pemilu legislatif yang saat ini diatur proporsional terbuka. Dalam pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu. Pembahasan awal menyoroti ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pasca Putusan MK Nomor 62/PUU-XIII/2024,” ujar Aria.

Komisi II DPR RI juga memasukkan ambang batas parlemen sebagai isu prioritas pembahasan. Selain itu, verifikasi partai politik dan pengaturan daerah pemilihan turut menjadi fokus.

“Pengaturan daerah pemilihan dan ketentuan lebih lanjut pembentukannya termasuk dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80 tahun 2022. Hal itu juga menjadi bagian penting untuk didengar pandangan dari publik dan dari pemangku kepentingan,” kata Aria.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....