Selamatkan Negara Hukum, Bahas Ulang Ambang Batas Pemilu
- 18 Sep 2025 12:19 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil Sumatera Utara I, Tifatul Sembiring, mengatakan pentingnya menjaga semangat reformasi agar tujuan menghadirkan negara hukum yang berkeadilan tetap terwujud. Pernyataan itu disampaikan dalam sambutannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS di Ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks MPR RI, Jakarta, Selasa (17/9/2025).
Sekolah Konstitusi bertema “Putusan MK No. 135/2024, Implikasi bagi Penyelenggaraan Pemilu dan Partai Politik”. “Reformasi itu adalah untuk menghadirkan negara hukum dan negara hukum itu tentu bukan hukum yang asal ada, tapi hukum yang benar-benar ditegakkan,” ujar Tifatul.
Mantan Menkominfo itu juga menyinggung soal ambang batas (threshold) yang menurutnya harus dikaji secara hati-hati. Ia mengingatkan bahwa aturan ini berpengaruh langsung pada representasi rakyat di parlemen.
“Belum tentu threshold 0% itu tepat, tapi juga tidak otomatis threshold tinggi adalah solusi. Perlu ada koreksi dan pembahasan yang jernih, supaya tidak mengurangi makna representasi rakyat,” ucapnya.
Lebih lanjut, legislator PKS tersebut menekankan pentingnya menjadikan momentum pembahasan aturan pemilu sebagai kesempatan memperbaiki sistem politik di Indonesia. “Mumpung ada momentum berbenah, kita harus hadir dengan sikap positif yang menghadirkan kualitas demokrasi dan kualitas diri bangsa,” kata Tifatul.
Sementara Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi PKS dari Dapil DKI Jakarta II, Hidayat Nur Wahid (HNW), menekankan pentingnya mengkaji secara serius implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. “Bisa memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia, itu yang perlu terjawab,” ucapnya.
Baik di institusi tingkat lokal, katanya, akan memperbaiki di tingkat lokal. Yang kedua, apakah keputusan MK No. 135/2024 ini bertentangan dengan Pasal 22 UUD Negara Republik Indonesia terkait pembahasan MK dianggap nol batas kewenangan.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR RI ini menyoroti dampak putusan terhadap anggaran negara, khususnya pembiayaan pemilu yang berpotensi meningkat. Selain itu posisi MK dalam relasi kewenangan lembaga negara.
“Yang terakhir benarnya MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai negatif legislator. Apakah dia sudah menjadi positif legislator yang merupakan kewenangan dari DPR, DPD, dan pemerintah,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....