Baleg DPR Harapkan Implementasi UU PPRT Beri Bukti Nyata Terhadap PRT
- 22 Apr 2026 08:27 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief mengharapkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak menjadi 'macan kertas' belaka
- Meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas, UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi
- kelompok pekerja ini berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Baleg DPR RI, Habib Syarief mengharapkan, Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) tidak menjadi 'macan kertas' belaka. Implementasi UU PPRT di lapangan, harus memberikan bukti nyata terhadap pekerja rumah tangga (PRT).
"Meminta UU ini jangan sekadar menjadi macan kertas, UU ini harus mampu memutus mata rantai eksploitasi. Memberikan penghormatan atas hak asasi manusia serta keadilan bagi jutaan PRT kita,” kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 22 April 2026.
Anggota Komisi X DPR ini menekankan, UU PPRT juga harus menjadi instrumen hukum yang adil. Yakni, memberikan perlindungan maksimal bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia.
"Mayoritas pekerjanya adalah perempuan dan anak. Selama ini, kelompok pekerja ini berada dalam posisi paling rentan terhadap eksploitasi, diskriminasi, hingga perlakuan tidak manusiawi," ucapnya.
Poin krusial dalam UU PPRT ini, ia mengungkapkan, adalah kepastian akses terhadap jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Karena, hak-hak dasar tersebut selama ini sering diabaikan.
"Padahal pekerja rumah tangga bekerja di sektor yang berisiko tinggi. Terhadap praktik kerja tanpa libur hingga pemotongan upah sepihak," ujarnya.
Diketahui, setelah penantian panjang selama 22 tahun, RUU PPRT akhirnya resmi disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pengesahan UU PPRR itu, dilakukan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani menegaskan, pengesahan UU PPRT ini bukan sekadar formalitas. Melainkan langkah nyata untuk memperbaiki sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif.
| Baca juga: Pembahasan RUU PPRT Alami Kemajuan di DPR |
Selama ini, sektor informal sering kali luput dari perhatian kebijakan. Padahal, kontribusinya terhadap ekonomi domestik tidak kecil. PRT menjadi salah satu tulang punggung yang memungkinkan banyak keluarga menjalankan aktivitas produktif.
Dengan hadirnya undang-undang ini, negara mulai menghapus sekat antara pekerja formal dan informal. PRT kini tidak lagi dipandang sebagai 'pembantu' semata, tetapi sebagai pekerja dengan hak yang harus dilindungi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....