Pembahasan RUU PPRT Alami Kemajuan di DPR

  • 03 Sep 2025 18:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menunjukkan kemajuan berarti di DPR. Panitia kerja (panja) terus membahas berbagai substansi dengan progres yang cukup signifikan.

Perwakilan Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Fanda Puspitasari, menyebut hambatan kompleks yang membuat RUU ini belum disahkan. Padahal sudah diinisiasi sejak tahun 2004.

“Tantangan pengesahan RUU PPRT ini sangat kompleks. Ada perdebatan substansi, perbedaan perspektif di kalangan anggota DPR, hingga persoalan teknis," ujarnya, dalam wawancara bersama Pro 3 RRI, Rabu (3/9/2025).

Dalam perkembangan pembahasan, ia juga menyoroti perlunya membedakan UU PPRT dengan UU Ketenagakerjaan yang sudah ada sebelumnya. Menurutnya, hal ini karena UU Ketenagakerjaan mengatur sektor swasta atau perusahaan.

"Pekerja rumah tangga berada di ranah privat. Sehingga membutuhkan aturan khusus mengenai pekerjaan PRT di ruang domestik," kata Fanda.

Ia menyambut baik pengakuan PRT sebagai pekerja yang turut diatur dalam RUU PPRT ini. Ia menekankan, nomenklatur pekerja sangat penting agar pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang selama ini diabaikan.

"Mulai dari hak dasar seperti upah dan jaminan sosial. Hingga perlindungan dari eksploitasi, harus dijamin melalui RUU ini," katanya.

Selain itu, RUU PPRT juga mengatur lembaga penyalur yang terhubung dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencegah praktik ilegal. "Selama ini banyak penyalur bodong yang justru menjerumuskan pekerja kepada kasus perdagangan manusia," ucap Fanda.

Ia menambahkan, RUU ini juga mengatur sinergi lintas kementerian hingga tingkat desa melalui RT/RW. "Sehingga nantinya data pekerja rumah tangga akan lebih jelas dan terintegrasi dari desa hingga pusat," katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....