Polri Ungkap Kerugian Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi Sebesar Rp243 Miliar
- 21 Apr 2026 18:05 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi capai Rp243 miliar
- Polri amankan 330 tersangka dari 223 laporan dalam 13 hari
- Penyidikan dikembangkan dengan TPPU untuk telusuri aliran dana
RRI.CO.ID, Jakarta - Bareskrim Polri mencatat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp243 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil operasi bersama Polda jajaran pada periode 7 hingga 20 April 2026.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, nilai kerugian negara yang ditimbulkan tergolong sangat besar dalam waktu relatif singkat. “Bahwa tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi telah mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp243.069.600.800 dalam 13 hari,” ujarnya saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026.
Ia memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan dengan pendekatan hukum berlapis. Upaya ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana sekaligus memaksimalkan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
“Tentunya tindak lanjutnya akan kami kejar. Dalam hal ini sekaligus memaksimalkan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Selain itu, dalam kurun waktu 13 hari, Bareskrim Polri telah menerima sebanyak 223 laporan polisi terkait kasus tersebut. Dari laporan tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 330 tersangka yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ratusan ribu liter BBM serta ribuan tabung LPG berbagai ukuran. Aparat juga mengamankan 161 unit kendaraan yang diduga digunakan dalam praktik distribusi ilegal tersebut.
“Harapannya adalah membuat efek jera. Sekaligus dapat ditelusuri semua aset-aset yang para pelaku nikmati tentunya,” ucapnya.
Ia memastikan, pengungkapan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan yang terlibat langsung. Penindakan juga diarahkan untuk menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir secara sistematis.
“Pengungkapan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan. Tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir,” ujarnya.
Lebih lanjut, Polri memastikan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan pejabat maupun pihak terkait dalam perkara ini. Penindakan bahkan dapat ditingkatkan dengan jeratan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur hukum yang berlaku.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan masyarakat dapat melapor melalui nomor khusus. Hotline tersebut terhubung langsung dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Polri membuka ruang aduan sebagai hotline untuk laporan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi. Masyarakat dapat melapor ke nomor telepon 0821-1999-5151,” ujarnya.
Dalam hal ini, Polri memastikan pengawasan juga dilakukan secara internal untuk mencegah adanya oknum yang terlibat. Komitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi menjaga kepentingan negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....