PPATK Dukung Polri Usut Aliran Dana Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

  • 22 Apr 2026 12:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • PPATK membantu Polri menelusuri aliran dana dalam kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
  • Penelusuran transaksi dilakukan untuk memetakan jaringan pelaku hingga pihak yang terlibat.
  • Polri memperkuat penindakan dengan membuka peluang penerapan TPPU dan korupsi.

RRI.CO.ID, Jakarta - PPATK menyatakan kesiapan membantu Polri dalam mengusut aliran dana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi secara menyeluruh. Dukungan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pembongkaran jaringan kejahatan energi yang merugikan negara.

Direktur Hukum dan Regulasi PPATK, Muhammad Novian menjelaskan, lembaganya akan fokus pada penelusuran transaksi keuangan mencurigakan. Upaya ini dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antar pelaku dalam praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

“PPATK akan siap support dan membantu Dirtipidter Irhamni terkait aliran dana. Kami akan menelusuri transaksi untuk mengungkap pihak yang terlibat dalam kejahatan ini,” katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 21 April 2026

Lebih lanjut, Novian menegaskan penelusuran transaksi akan digunakan untuk memetakan jaringan pelaku secara komprehensif. Pemetaan ini mencakup hubungan, peran, hingga pihak yang turut membantu dalam praktik ilegal tersebut.

“Melalui penelusuran transaksi, kami akan memetakan siapa saja yang memiliki keterkaitan dan hubungan. Termasuk pihak yang saling membantu dalam melakukan kejahatan ini,” ujarnya.

Selain itu, PPATK juga akan memperkuat dukungan terhadap proses penegakan hukum oleh Kejaksaan dalam kasus tersebut. Fokus lainnya adalah melakukan pelacakan aset untuk memulihkan kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut.

“Kami akan terus menelusuri hingga ke akar melalui asset tracing untuk memulihkan kerugian negara. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung penegakan hukum yang efektif,” ucapnya.

Sementara itu, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan penanganan kasus ini akan diperluas dengan pendekatan hukum yang lebih tegas. Ia menyebut penyidik telah diarahkan untuk menerapkan pasal tambahan dalam proses penyidikan.

“Saya sudah perintahkan kepada para penyidik kami untuk juga diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang. Ini untuk memberikan efek jera kepada para pelaku,” ujarnya.

Nunung menambahkan penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan yang menjalankan praktik ilegal di distribusi energi. Penegakan hukum juga akan menjangkau pemilik modal hingga aktor utama yang mengendalikan jaringan tersebut.

“Pelaku lapangan, pemilik modal, hingga aktor di balik layar akan kami kejar dan kami tindak. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Polri juga membuka kemungkinan pengembangan kasus ke ranah tindak pidana korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran. Hal ini terutama berlaku jika terdapat keterlibatan aparatur sipil negara dalam praktik penyalahgunaan tersebut.

“Apabila ditemukan keterlibatan aparatur sipil negara, perkara akan dilimpahkan ke Kortas Tipikor. Kami juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....